jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pemeriksaaan khusus kelaikudaraan pesawat jenis Boeing 737-8 MAX.
Hal ini menyusul kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dengan Nomor Registrasi PK-LQP yang terjadi di perairan Tanjung Karawang pada Senin (29/10) lalu.
BACA JUGA: Direktur Teknik Diberhentikan, Lion Air Tunjuk Plt Baru
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Pramintohadi Sukarno mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh pesawat jenis Boeing 737-8 MAX yang beroperasi di Indonesia.
“Saya minta Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara segera menugaskan inspektur kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang digunakan maskapai nasional," tutur Pramintohadi
BACA JUGA: Menhub Copot Direktur Teknik Lion Air
Saat ini terdapat 11 unit pesawat jenis Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan dua maskapai nasional. Satu unit dioperasikan oleh maskapai Garuda Indonesia dan sepuluh unit dioperasikan oleh Lion Air.
Pemeriksaan yang dilakukan mencakup hal-hal seperti indikasi repetitive problems, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan dan juga kelengkapan peralatan untuk melakukan troubleshooting pada pesawat Boeing 737 – 8 MAX.
BACA JUGA: Cara Mengatasi Fobia Naik Pesawat
Hal ini disampaikan kepada kedua maskapai melalui surat Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Nomor 1063/DKPPU/STD/X/2018 pada 29 Oktober 2018.
Pemeriksaan khusus telah dilakukan sejak Senin 29 Oktober lalu sesuai dengan Surat Direktur KPPU, semua pesawat yang diperiksa dinyatakan laik terbang.
Adapun dokumen pendukung yang disampaikan sebagai bahan pemeriksaan meliputi schedule maintenance report yaitu pemeriksaan rutin, status dan pergantian komponen, unscheduled maintenance record yaitu laporan terkait perbaikan terhadap gangguan teknis selama penerbangan dan deferred maintenance item status yaitu laporan pemeriksaan terhadap penundaan waktu perbaikan gangguan teknis pada pesawat udara.
“Pemeriksaan khusus terhadap 11 pesawat jenis Boeing 737-8 MAX didapati hasil bahwa inspeksi rutin terhadap pesawat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, komponen yang terpasang semuanya tidak ada yang melewati batas umur pakai, tidak ditemukan gangguan teknis pada airspeed dan altimeter system selama 3 bulan terakhir. Semua masih dalam batasan waktu yang ditentukan sesuai prosedur Minimum Equipment List (MEL),” pungkas pramintohadi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelindo II Kerahkan 2 Kapal Untuk Bantu Cari Korban Lion Air
Redaktur & Reporter : Yessy