Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?

Senin, 09 Desember 2024 – 12:14 WIB
Direktorat Jenderal (Ditjen Imigrasi) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengupayakan sistem Imigrasi Indonesia dengan menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) 100 persen secara bertahap, terhitung mulai 1 Desember 2024. Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom/am

jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Imigrasi meresmikan dua direktorat baru, yakni Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Direktorat Kepatuhan Internal.

Berdasarkan Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024, kedua direktorat itu resmi beroperasi sejak 20 November 2024.

BACA JUGA: Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO

Untuk itu, saat ini Ditjen Imigrasi membawahi delapan direktorat teknis dan satu sekretariat direktorat jenderal.

Barron Ichsan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian didapuk menjadi Direktur Kepatuhan Internal.

BACA JUGA: Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO

Barron memimpin direktorat yang mempunyai tugas mencegah pelanggaran, menyusun kebijakan dan prosedur untuk mencegah terjadinya pelanggaran, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional.

“Tugas utama direktorat ini memastikan seluruh kegiatan operasional institusi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, dan nilai-nilai yang berlaku,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Safar M. Godam.

BACA JUGA: Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal

Sementara itu Suhendra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditunjuk untuk memimpin Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Tugas utama direktorat baru itu adalah memastikan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di seluruh Indonesia berjalan dengan tertib, efektif, dan efisien.

Hal tersebur penting untuk menjaga keamanan negara, mencegah masuknya orang asing yang tidak diinginkanc serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Indonesia sendiri memiliki 168 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang meliputi TPI Udara di 17 bandara internasional, 95 TPI Laut, 16 Pos Lintas Batas Internasional, dan 40 Pos Lintas Batas Tradisional.

Jumlah perlintasan masuk dan keluar RI pada Semester I Tahun 2024 mencapai lebih dari 20 juta perlintasan, sedangkan pada tahun 2023, tercatat sebanyak hampir 42 juta perlintasan di seluruh TPI.

Godam menyebutkan bahwa banyaknya jumlah TPI yang harus dikelola serta tingginya volume perlintasan orang, merupakan urgensi yang perlu direspons melalui penyesuaian struktur organisasi.

“Dengan adanya struktur yang lebih mapan, fokus yang lebih tajam pada pengawasan internal dan eksternal,“ tuturnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler