jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil langkah tegas terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak mematuhi prosedur resmi.
Hal itu sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang salah satu fokus utamanya adalah perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
BACA JUGA: Prajurit TNI Amankan 10 PMI Non-Prosedural Asal Makassar, Pontianak dan Sambas
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra mengungkapkan bahwa pihaknya telah menolak permohonan paspor dari tiga CPMI asal Jawa Timur yang berencana bekerja di Afrika sebagai tukang kayu.
Ketiganya terindikasi tidak memenuhi syarat administratif, termasuk dokumen kontrak kerja resmi.
BACA JUGA: Oknum Imigrasi Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Gandakan Paspor CPMI
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 11 November 2024, saat petugas imigrasi yang melakukan wawancara mendapati ketidaksesuaian dokumen dari ketiga pemohon.
Mereka mengajukan permohonan paspor melalui sistem percepatan tetapi gagal menunjukkan bukti kontrak kerja resmi sebagai persyaratan utama.
BACA JUGA: Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman Belasan CPMI ke Kamboja
“Hasil wawancara mengungkapkan bahwa mereka berencana bekerja di Afrika tanpa kontrak kerja sah. Mengetahui hal ini, petugas segera melaporkan temuan tersebut kepada supervisor untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Ridha Sah Putra dalam siaran persnya pada Rabu (20/11).
Setelah melalui pemeriksaan mendalam, terkonfirmasi bahwa ketiga CPMI memang berniat bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sesuai. Berdasarkan hasil tersebut, permohonan paspor mereka akhirnya ditolak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan pentingnya penegakan aturan dalam proses penerbitan paspor guna mencegah praktik non-prosedural yang dapat membahayakan WNI.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran prosedur. Penolakan ini adalah salah satu bentuk upaya kami untuk mencegah terjadinya eksploitasi tenaga kerja di luar negeri,” ujar Pramella.
Ridha Sah Putra menambahkan bahwa pengawasan terhadap proses verifikasi permohonan paspor akan terus diperketat, terutama untuk meminimalkan risiko yang dihadapi CPMI non-prosedural.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi CPMI untuk memahami dan mematuhi prosedur resmi, termasuk melengkapi dokumen kontrak kerja yang sah. Langkah ini penting untuk melindungi mereka dari potensi penipuan dan eksploitasi,” kata Ridha.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengimbau masyarakat, khususnya CPMI, untuk mematuhi prosedur resmi dalam pengurusan dokumen perjalanan. Pihaknya juga berkomitmen meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Langkah ini kata Ridha, tidak hanya memastikan perlindungan WNI dari tindak kejahatan TPPO, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mendukung keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran di luar negeri. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BP2MI Gelar Pembekalan Kepada CPMI ke Korsel, Wakil Ketua MPR: Bukti Negara Hadir
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan