jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri menggelar webinar Series Keuda Update untuk membahas lelang dini dan percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Webinar seri perdana ini dilaksanakan pada Rabu (12/1), yang bertujuan untuk menyamakan persepsi di antara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mengenai pengadaan dini dan percepatan realisasi anggaran.
BACA JUGA: Kemendagri: ASN Punya Peran Penting dalam Penyerapan Anggaran Daerah
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni langsung memberikan arahan terkait strategi percepatan serapan anggaran dan lelang dini.
Webinar yang dipandu oleh Herie Saksono selaku Peneliti BRIN itu juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Direktur Evaluasi Sistem Informasi Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri.
BACA JUGA: Polda Metro Mulai Usut Kasus Denny Siregar, Kuasa Hukum Habib Bahar: Maju Terus, Pak Polisi
Melalui webinar tersebut dihasilkan kesimpulan berupa hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, antara lain pemda perlu merencanakan dan mempersiapkan langkah penerapan pengadaan dini yang akan diterapkan pada tahun 2023 dan tahun mendatang, yang dapat dimulai sejak penetapan Nota Kesepakatan KUA/PPAS atau mulai pada bulan Juli/Agustus sebelum APBD ditetapkan.
Selain itu, proses pengadaan dini dapat dilakukan sampai dengan Pengumuman Pemenang dan Masa Sanggah/Sanggah Banding. Sementara, untuk penandatanganan kontrak dilakukan setelah DPA-SKPD disahkan.
Dengan kata lain, perlu segera ditindaklanjuti MoU antara Mendagri, Kepala LKPP, Kepala BPKP No. 027/6692/SJ, 2 Tahun 2021 dan MoU-8/K/D3/2021 tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemda yang sudah ditandatangani sejak tanggal 1 Desember 2021. Hal ini dapat dilakukan dengan cara segera menunjuk Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Penetapan pejabat pengelola keuangan daerah dan pejabat pelaksana di masing-masing OPD tidak menyebutkan tahun anggaran, sehingga bisa bekerja terus menerus tanpa terhalang akhir tahun anggaran. Sedangkan perubahan dilakukan apabila terjadi pergantian pejabat atau karena penyebab lain.
Pemda juga dinilai perlu melakukan penerapan integrasi SIPD Kemendagri dengan SIRUP-LKPP guna dimanfaatkan secara efektif oleh seluruh pemda. Di samping itu, penguatan peran BPKP dan APIP juga perlu dilakukan dalam rangka pengawasan pengelolaan keuangan daerah, Barang Milik Daerah serta pengadaan barang/jasa guna menjaga akuntabilitas pemda dan mendorong percepatan realisasi APBD TA 2022.
Sementara itu, gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah diminta agar melakukan Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah minimal pada awal tahun, tengah tahun, dan akhir tahun guna mendorong percepatan penyerapan anggaran dalam APBD Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Sedangkan, bupati dan wali kota melakukan pembinaan terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja di lingkungan masing-masing.
Dalam hal ini, gubernur, bupati/wali kota dapat memberikan penghargaan dan sanksi kepada daerah, termasuk kepada OPD.
Selain diikuti oleh Sesditjen, Direktur, Kapuspen, dan Pejabat di lingkungan Kemendagri, webinar juga diikuti oleh peserta sebanyak 991 orang melalui aplikasi Zoom meeting.
Tak hanya itu, webinar juga dapat diikuti melalui media sosial dan youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah. Adapun peserta webinar antara lain Kepala BPKAD dan Kepala Bapenda Provinsi dan Kabupaten/Kota. (rhs/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti