Ditjen Pajak Intip Kekayaan WNI di Swiss

Rabu, 05 Juli 2017 – 11:55 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang pemberlakuan automatic exchange of information (AEoI) pada 2018, pemerintah Indonesia dan Swiss menandatangani kerja sama pertukaran informasi rekening keuangan, Selasa (4/7).

Penandatanganan dilakukan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Dubes Swiss Yvonne Baumann dengan disaksikan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

BACA JUGA: Inflasi Terkendali, Daya Beli Masyarakat Melemah

Dalam joint declaration tersebut, Indonesia dan Swiss sepakat saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai dengan common reporting standard (CRS) mulai 2018.

Pertukaran data akan dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai dengan standar internasional.

BACA JUGA: Risiko Eksternal Bayangi Perekonomian Indonesia

Kedua negara juga sepakat saling berbagi informasi mengenai perkembangan implementasi CRS daIam peraturan perundang-undangan domestik.

Selain itu, juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di sektor keuangan.

BACA JUGA: Simak Nih, Cara Bu Sri Mulyani Sampaikan Selamat Idulfitri

”Kami percaya kesempatan untuk melakukan penghindaran pajak akan semakin kecil dengan kebijakan keterbukaan informasi keuangan,” jelas Ani, sapaan akrab Sri.

Meski sudah banyak negara yang menyepakati aturan AEoI melalui multilateral competent authority agreement (MCAA), lanjut Ani, masih ada beberapa negara yang meminta pengecualian dalam bilateral signing.

”Contohnya, Singapura yang sudah bergabung di MCAA. Namun, mereka menyebut Indonesia tidak otomatis masuk sehingga kami secara terpisah akan melakukan pendekatan dengan Singapura,” katanya.

Sri menyatakan, tugas pemerintah setelah kerja sama tersebut adalah menyiapkan proses bisnis dan sistem agar pertukaran data kredibel dan aman.

Joint declaration kemarin merupakan salah satu syarat dari Swiss untuk mengaktifkan MCAA daIam rangka implementasi AEoI.

Yvonne menilai kesepakatan itu menunjukkan komitmen negaranya dalam mengimplementasikan transparansi keuangan dan keterbukaan informasi keuangan.

”Setiap negara membutuhkan persetujuan untuk melakukan pertukaran data. Perjanjian ini juga mengonfirmasi keseriusan kedua negara untuk menguatkan kooperasi antara Indonesia dan Swiss dalam isu keuangan,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Dirjen Pajak juga menandatangani kesepakatan serupa dengan Makau, Inggris, Amerika Serikat, dan Australia.

Sebelum Swiss, kerja sama serupa ditandatangani dengan Hong Kong. 

Swiss selama ini menjadi salah satu negara favorit bagi warga Indonesia untuk menyimpan uang.

Saat program tax amnesty lalu, dana repatriasi mencapai Rp 1,56 triliun.

Selain itu, ada deklarasi harta wajib pajak di Swiss senilai Rp 5,64 triliun.  (ken/c23/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sukses Paksa Google Bayar Pajak, Pemerintah Kejar Facebook


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler