jpnn.com, JAKARTA - Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, keputusan pemerintah menetapkan threshold atau batasan minimal transaksi kartu kredit yang bisa diakses Ditjen Pajak sebesar Rp 1 miliar akan membuat kegaduhan.
Menurut direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu, penetapan threshold Rp 1 miliar diprediksi tidak akan efektif.
BACA JUGA: Ditjen Pajak Intip Transaksi Kartu Kredit Rp 1 Miliar
Sebab, sangat jarang wajib pajak (WP) yang memiliki transaksi kartu kredit dengan nilai fantastis itu.
”Sebaiknya digunakan pendekatan limit, misalnya Rp 100 juta ke atas. Jangan sampai sudah heboh, tapi (pemerintah) tidak dapat apa-apa,” kata Yustinus, Minggu (4/2).
BACA JUGA: Kartu Kredit BRI World Access Manjakan Travelista
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan ataupun sosialisasi mengenai PMK yang baru tersebut.
”Sosialisasi tersebut belum kami dapat,” ujar Steve, Minggu (4/2).
BACA JUGA: BRI Pede Jumlah Pengguna Kartu Kredit Terbanyak pada 2021
Menyikapi threshold Rp 1 miliar, Steve menyatakan batasan itu tidak akan menjadi masalah.
”Untuk penerbit akan jauh lebih memudahkan dalam penyampaian data,” ujar Steve.
Meski demikian, AKKI memiliki beberapa catatan untuk pemerintah supaya aturan baru tidak membuat pengguna kartu kredit waswas.
”Mungkin yang menjadi imbauan kami adalah apakah diperlukan detail transaksi setiap pemegang kartu. Apakah tidak cukup hanya dengan total belanja,” ujarnya.
Dia menambahkan, perincian transaksi membutuhkan kapasitas data yang cukup besar. Selain itu, hal tersebut sensitif bagi pemegang kartu.
”Kalau hanya ingin melihat belanja seseorang, saya rasa cukup dengan total jumlah belanja orang tersebut selama setahun,” tutur Steve. (ken/agf/c6/sof/jawapos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Pajak Lirik Kekayaan Roro Fitria dan Cynthiara Alona?
Redaktur & Reporter : Ragil