Ditjen Pajak Siapkan Rekomendasi Pemecatan Dhana

Senin, 21 Mei 2012 – 17:07 WIB

JAKARTA – Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dedi Rudaedi, mengatakan bahwa Dhana Widyatmika yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang belum diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, Dhana baru dipecat dari PNS jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Sesuai dengan peraturan pemerintah, kalau sudah tersangka dan ditahan itu di-scorsing. Akan diberhentikan setelah ada keputusan tetap dari pengadilan,” ujar Dedi di Jakarta, Senin (21/5).

Senada dengan Dedi, Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan Sonny Loho mengakui bahwa Dhana belum diberhentikan dari status kepegawaiannya di DJP. Namun demikian surat rekomendasi pemberhentian sudah disiapkan dan akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal Kementrian Keuangan jika Dhana sudah diputuskan bersalah.

“Ini lagi menunggu proses. Kalau sudah terbukti salah nanti sudah direkomendasikan untuk diberhentikan,” pungkasnya. (naa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Anggota DPRD Kota Cilegon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler