Ditjen PAS: 124 Penghuni Lapas Terjangkiti Covid-19

Senin, 05 Oktober 2020 – 14:13 WIB
Ilustrasi logo virus corona. foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM menyebut 124 penghuni lapas dan rutan di bawah otoritasnya terjangkiti virus Covid-19.

Penularan ini diduga karena interaksi antara petugas dengan narapidana.

BACA JUGA: Innalillahi, Pak Febriyanto Meninggal Akibat Covid-19, Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

"Saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan yang terkonfirmasi positif adalah 124 orang," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima, Senin (5/10).

Rika menerangkan, pihaknya juga sudah memobilisasi perawatan terhadap narapidana yang terkena penyakit menular itu.

BACA JUGA: Hutan Tenjo Bogor Tempat Pelarian Cai Changpan Dikepung Aparat

Setiap napi yang terkonfirmasi positif dirawat di rumah sakit rujukan sesuai provinsi masing-masing.

"Di masing-masing wilayah ada Gugus Tugas khusus Kumham juga, dan Ditjen PAS juga ada," jelasnya.

BACA JUGA: BMKG: Info Akan Ada Gempa 8 Magnitudo Akibat Letusan Gunung Krakatau Hoaks

Para napi yang terkonfirmasi positif Covid-19 juga langsung diberi penanganan sesuai protokol. Mereka dikeluarkan dari dalam lapas untuk dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19. "Karena di lapas enggak ada rumah sakit khusus Covid-19," kata Rika.

Seperti diketahui, Ditjen PAS telah melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas dan rutan sejak kasus pertama di Indonesia.

Berbagai langkah tersebut antara lain pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Covid-19, pembatasan kunjungan dengan video call, pembatasan kegiatan pembinaan yang melibatkan mitra dari luar lapas, pembuatan bilik sterilisasi dan pengurangan intensitas kehadiran petugas.

Termasuk juga penyemprotan disinfektan, pemberian multivitamin dan ekstra pudding, penyediaan bilik sterilisasi, penyediaan blok isolasi mandiri, penundaan titipan tahanan baru, penundaan pelaksanaan persidangan, persidangan melalui konferensi video dan percepatan pengeluaran narapidana. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler