Ditjen PAS Pastikan Pembebasan Bersyarat Hartati Prosedural

Senin, 01 September 2014 – 10:01 WIB
Pengusaha Siti Hartati Murdaya saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2013) lalu. Foto: JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA -  Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi menyatakan, pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Siti Hartati Murdaya sudah sesuai dengan prosedur. Karena telah memenuhi syarat subtansif dan administratif.

"‎Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan PP 99 tahun 2012," kata Akbar di Jakarta, Senin (1/9).

BACA JUGA: Pilot Garuda Meninggal

Menurut Akbar, sejak tanggal 23 Juli 2014, Hartati telah menjalani 2/3 masa pidana. Selama menjalani pidana, Hartati tidak pernah mendapatkan remisi.

A‎kbar menjelaskan, proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati telah melalui sidang Tim Pengamat Permasyarakatan. Baik yang berada di tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas).

BACA JUGA: Jokowi Sebut Banyak Pejabat Percaya Takhayul

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pemberian Pembebasan Bersyarat ‎merupakan kewenangan dari Kemenkumham. KPK, kata dia, tidak pernah dilibatkan dalam Pembebasan Bersyarat.

"Kalau sudah sesuai aturan kan itu kewenangan Kumham. KPK tidak punya kewenangan," tandas Johan.

BACA JUGA: Tujuh Menteri Kompak Mundur 25 September

Hartati yang merupakan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian ini‎ terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Hartati ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu pada 12 September 2012. Pada 4 Februari 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. ‎(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Lepas Kloter Pertama Dari Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler