Ditjen PAS Pastikan Tony Wong Kantongi Remisi Waisak

Jumat, 11 Mei 2012 – 18:20 WIB
JAKARTA - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham membantah ada penahanan pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Pontianak. Kasi Infokom Ditjenpas, Ika Yusanti mengatakan bahwa remisi hari raya Waisak untuk napi penganut agama Budha termasuk justice collabolator kasus pembalakan liar, Tony Wong sedang diproses.

Ika mengungkapkan, Tony dan sejumlah napi penganut Budha di LP Klas II Pontianak telah memenuhi syarat untuk menerima remisi Waisak. Hanya saja, surat keputusan (SK) pemberian remisi belum keluar karena masih diproses oleh Ditjenpas.

"Tony Wong memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Waisak tahun 2012. Karena berkas usulannya baru diterima pihak Ditjenpas jadi memang proses pembuatan SK pemberian remisinya sedang dalam proses penyelesaian," ujar Ika saat dikonfirmasi, Jumat (11/5).

Ika menegaskan, tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi atau potongan masa tahanan kepada napi. Ia memastikan bahwa setiap napi yang memenuhi syarat berhak menerima remisi hari raya sesuai agama yang dianutnya.

"Jadi tidak ada diskriminasi, yang ada hanya keterlambatan proses pengusulannya," ujar Ika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kanwil Kemenkumham Kalbar telah mengusulkan remisi selama 1,5 bulan atau 45 hari untuk Tony wong karena sudah lama di dalam tahanan. Jika remisi waisak itu dikabulkan, maka Tony Wong telah melewati 2/3 lebih dari seluruh masa tahanan yang harus dijalaninya. Artinya, usulan Pembebasan Bersyarat untuk wishtle blower itu sudah harus diberikan. Diduga, karena itulah remisi Waisak terhadap Tony Wong dihambat.

Sebelumnya diberitakan, terpidana sekaligus whistle blower kasus pembalakan liar di Kalimantan Barat (Kalbar), Tony Wong protes karena tak menerima hak remisi pada hari raya Waisak, Minggu kemarin (6/5). Napi yang menganut agama Budha itu merasa diperlakukan diskriminatif karena tak menerima remisi Waisak. Penyesalan Tony disampaikan lewat kuasa hukumnya, Dewi Aripurnamawati.

Dewi menambahkan, beberapa napi penganut Budha yang ditahan di Lapas Klas II Pontianak juga tidak mendapatkan remisi Waisak. "Napi beragama Islam dan Nasrani di Lapas Pontianak pada Idul Fitri dan Natal lalu mendapatkan remisi. Tapi mengapa klien saya dan beberapa napi lain yang beragama Budha tidak mendapatkannya? Ini kan sangat diskriminatif," kata Dewi.

Tony Wong adalah pengusaha kayu asal Ketapang yang telah membongkar praktek illegal logging di daerah Kalbar pada tahun 2007. Praktek mafia ilegal logging yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini melibatkan cukong asal Malaysia dan oknum aparat penegak hukum. Atas laporannya, Tony justru dibawa ke meja hijau terkait kasus korupsi karena keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR). Pada tanggal 26 Mei 2008 Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis bebas kepada Tony. Namun di tingkat kasasi, Tony Wong divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2008.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Korban Sukhoi Yakin Ada Mukjizat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler