Ditjen PAS Sebut Habib Bahar Menebarkan Kebencian, Meresahkan

Selasa, 19 Mei 2020 – 13:02 WIB
Habib Bahar Smith saat sidang putusan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, tahun lalu. Foto: ANTARA/M Agung Rajasa

jpnn.com, BOGOR - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menilai Habib Bahar bin Ali Bin Smith telah melanggar sejumlah aturan sehingga izin asimilasi dicabut.

Habib Bahar sempat menghirup udara segar mulai Sabtu (16/5) lantaran program asimilasi. Namun, Selasa (19/5) dini hari tadi dijemput petugas dan kembali mendekam di balik jeruji besi.

BACA JUGA: 2 Penyebab Habib Bahar bin Smith Dipenjara Lagi, terkait Kebencian

Pelanggaran yang dimaksud antara lain, Bahar membawa ceramah yang mengandung unsur kebencian dan mengumpulkan orang banyak di tengah pandemi virus Covid-19.

"Yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Pertama, menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah," kata Dirjen PAS Reynhard Silitonga dalam keterangan yang diterima JPNN, Selasa (19/5).

BACA JUGA: Sebelum Ikut Petugas, Habib Bahar Sempat Minta Waktu Merokok Sebatang

"Kedua, ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, kata Reynhard, Bahar juga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19.

BACA JUGA: Baru 2 Hari Keluar Lapas, Habib Bahar Sudah Dapat Peringatan

Bahar telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

Oleh karena itu, kata Reynhard, pihaknya melalui penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor yang mengawasi dan membimbing Bahar, mencabut izin asimilasi di rumah.

Reynhard menilai Bahar telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Ayat 2 Huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

"Dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," kata dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler