jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyoroti banyaknya penggunaan bahan merkuri dalam Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Indonesia.
Menurut Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati, saat ini pihaknya bersama kementerian terkait sedang merancang cara menekan penggunaan merkuri di Indonesia.
BACA JUGA: Diserbu Lewat Darat dan Udara, Titik Api Mulai Padam
Pasalnya, merkuri saat ini sedang menjadi perhatian dunia internasional karena menjadi penyumbang emisi terbesar ke lingkungan hidup.
Selain itu, merkuri juga mengancam kelangsungan hidup manusia dan generasi bangsa. “Karena pajanan merkuri terhadap manusia dapat mengakibatkan tremor, gangguan motorik, gangguan syaraf, pencernaan, kekebalan tubuh, ginjal dan paru-paru,” kata Rosa di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (19/7).
BACA JUGA: Perubahan Tata Kelola Hutan di Era Presiden Jokowi
Rosa menerangkan, kegiatan PESK juga menimbulkan konflik horizontal karena berpengaruh pada mata pencarian utama sebagian warga di Indonesia. Kemudian, meningkatkan kriminalitas, mobilisasi tenaga kerja wanita, dan anak di bawah umur.
Sehingga, kata Rosa, pada September 2017 lalu telah dilaksanakan Konvensi Minamata melalui Undang-undang nomor 11 Tahun 2017 tentang pengesahan Minamata Convention on Mercury.
BACA JUGA: KLHK Kawal Asian Games 2018 Bebas Asap
Pengesahan tersebut menjadi penguatan komitmen pemerintah menjaga negara dari ancaman pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
“Kemudian, sesuai arahan Presiden pada rapat terbatas 9 Maret 2017, sekarang Kementerian LKH dan pihak terkait sedang merevisi PP 74 tahun 2001 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun,” tambahnya.
KLHK juga tengah menyusun pilot project teknologi pengolahan emas tanpa merkuri yang sedang berjalan di Kabupaten Lebak, Banten.
Rosa menuturkan, pemerintah pusat kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden tentang pengurangan dan Penghapusan Merkuri (Raperpres RAN-PPM).
Perpres tersebut, nantinya akan menjadi payung hukum bagi pejabat daerah untuk mengatur lokasi pertambangan emas menggunakan merkuri dan mana yang tidak boleh.
Selain itu, berguna juga bagi aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku tambang yang nakal dan tetap menggunakan merkuri meski telah dilarang. “Diharapkan semua pihak bisa terlibat untuk menyukseskan ini,” tandas dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Siti Uraikan Status Hutan Indonesia ke WNI di Roma
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan