Ditjenpas Akui Terlambat Proses Remisi Waisak

Minggu, 13 Mei 2012 – 10:52 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Ditjenpas Kemenkumham) membantah ada penahanan pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Pontianak, Kalimantan Barat. Kasi Infokom Ditjenpas Kemenhumham Ika Yusanti mengatakan, remisi hari raya Waisak untuk napi penganut agama Budha, termasuk justice collabolator kasus pembalakan liar, Tony Wong yang sebelumnya mengaku sempat mengalami pembedaan kini sedang diproses.

Ika memaparkan, Tony dan sejumlah napi penganut Budha di LP Pontianak telah memenuhi syarat untuk menerima remisi Waisak. Hanya saja, surat keputusan (SK) pemberian remisi belum keluar karena masih diproses oleh Ditjenpas. "Dia kan termasuk Justice Collaborator dan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Waisak pada 2012. Karena berkas usulannya baru diterima pihak Ditjenpas, jadi memang pembuatan SK pemberian remisinya sedang dalam proses penyelesaian," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/5).

Ika juga menegaskan, tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi atau potongan masa tahanan kepada napi. Ia memastikan bahwa setiap napi yang memenuhi syarat berhak menerima remisi hari raya sesuai agama yang dianutnya. "Jadi tidak ada diskriminasi, yang ada hanya keterlambatan proses pengusulannya," ujar Ika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kanwil Kemenkumham Kalbar telah mengusulkan remisi selama 1,5 bulan atau 45 hari untuk Tony Wong karena sudah lama di dalam tahanan. Jika remisi Waisak itu dikabulkan, maka Tony telah melewati 2/3 lebih dari seluruh masa tahanan yang harus dijalaninya. Artinya, usulan Pembebasan Bersyarat untuk wishtle blower itu sudah harus diberikan. Diduga, karena itulah remisi Waisak terhadap Tony sengaja dihambat.

Sebelumnya diberitakan, terpidana sekaligus whistle blower kasus pembalakan liar di Kalbar, Tony Wong protes karena tak menerima hak remisi pada hari raya Waisak, Minggu (6/5). Napi yang menganut agama Budha itu merasa diperlakukan diskriminatif karena tak menerima remisi Waisak. Penyesalan Tony disampaikan lewat kuasa hukumnya, Dewi Aripurnamawati.

Tony Wong adalah pengusaha kayu asal Ketapang yang telah membongkar praktek illegal logging di Kalbar pada 2007. Praktek mafia yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini melibatkan cukong asal Malaysia dan oknum aparat penegak hukum. Atas laporannya, Tony justru dibawa ke meja hijau terkait kasus korupsi karena keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR). Pada 26 Mei 2008, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis bebas kepada Tony. Namun di tingkat kasasi, Tony divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2008. (dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Fokus Ke Jurang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler