Ditjenpas Dituding Lecehkan Antasari

Minggu, 04 Maret 2012 – 11:00 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementrian Hukum dan HAM dituding terlah melakukan kebohongan publik terkait izin bagi Antasari Azhar untuk hadir pada acara pernikah putrinya, Andita Dianoctora Antasariputri dengan Mochamad Ahdiyansyah. Sebab, izin yang dikeluarkan Ditjenpas tidak menyebut secara pasti, apakah Antasari diizinkan hanya saat akad nikah atau juga pada saat resepsi.

Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa Surat Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia ¬†bernomor W.29.PK.01.01.02-096 tanggal 23 Februari 2012 yang dikeluarkan sebagai jawaban atas permohonan Antasari,  sangat tegas melarang mantan Ketua KPK itu hadir dalam acara resepsi pernikahan putrinya. "Dalam surat tersebut tidak ada pilihan kapan Antasari dapat hadir mengikuti rangkaian upacara pernikahan, baik dari siraman, akad nikah hingga resepsi," kata Maqdir kepada JPNN, Sabtu (3/3).

Maqdir bahkan menganggap pernyataan Juru Bicara Ditjenpas, Akbar Hadi Prabowo bahwa Antasari tidak diizinkan hadir pada acara resepsi yang digelar Minggu (11/3) malam karena faktor keamanan, merupakan alasan yang dubuat-buat dan tak masuk akal. Larangan  terhadap Antasari untuk hadir pada acara resepsi, sebut Maqdir, merupakan upaya pembunuhan karakter terhadap mantan jaksa itu.

"Ini jelas menghina kedua keluarga yang menggelar resepsi dan menyebar undangan, sebab semua orang yang diundang itu dikenal oleh keluarga, bukan orang yang tidak dikenal. Ini sebagai upaya menyudutkan Antasari Azhar dan untuk membunuh karakter keluarga Antasari,” tuding Maqdir.

Pengacara lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu juga menganggap larangan atas Antasari untuk hadir di acara resepsi merupakan bentuk angkuhnya penguasa.  ‚ÄúYang perlu kita sesali, ternyata birokrasi sudah digunakan untuk mempertontonkan besar dan hebatknya kekuasaan,‚Äù ulasnya.

Diberitakan sebelumnya, Antasari mengajukan permohonan agar bisa mendampingu putrinya pada saat akad nikah dan resepsi. Rencananya, akad nikah digelar pada Sabtu (10/3). Sedangkan resepsi digelar Minggu (11/3) malam di Balau Sudirman, Jakarta Selatan.

Menurut Jubir Ditjenpas, Akbar Hadi Prabowo, sesuai Peraturan Pemerintah tahun 32 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, Antasari diberi izin keluar lapas. "Tapi saat acara akad nikah saja, karena masuk dalam alasan luar biasa. Kalau untuk resepsi kami tidak beri izin," ujar Akbar saat dihubungi, Jumat (2/3).

Pertimbangan mengizinkan Antasari untuk menghadiri akad nikah putrinya saja, dikarenakan acranya digelar siang hari. "Kalau resepsinya dilakukan malam hari, tidak kita izinkan dengan berbagai pertimbangan," sambungnya.

Ditambahkannya, kondisi luar biasa sehingga Antasari diizinkan keluar lapas karena mantan Ketua KPK itu menjadi wali nikah bagi putrinya, Andita Dianoctora Antasariputri yang bakal menikah dengan Mochamad Ahdiyansyah. Namun Ditjenpas menganggap faktor keamanan juga penting sehingga Antasari tidak diizinkan menghadiri resepsi yang digelar malam hari.

"Dalam PP itu termasuk hal luar biasa adalah sebagai wali nikah pernikahan anaknya. Maksudnya di situ kan saat akad. Kalau resepsi selain tidak diatur (PP), faktor keamanan juga jadi pertimbangan," ucapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Takut Bocorkan Isi Rekening Dhana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler