"Pengaduan memang sudah ada
BACA JUGA: Kepala BIN:Tak Mudah Tangani Teror
Kita sudah koordinasi dengan kanwil di sana dan sedang dalam proses (penyelidikan)," kata Plh Direktur Keamanan dan Ketertiban Kemenkumham, Murdiyanto saat dihubungi Senin (26/9).Dalam pengaduan ke Ditjenpas, pihak terlapor yakni Kepala Lapas Klas II B Ketapang, Indra Sofian
BACA JUGA: Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Bom Solo
Diduga ada pemberian imbalan uang sekitar Rp65 juta atas pemberian remisi yang tak prosedural tersebut.Menurut Murdiyanto, hingga saat ini penyelidikan masih dilakukan oleh pihak Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat
"Saya belum dapat informasi kalau soal itu," imbuhnya.
Masih menurut Murdiyanto, Ditjenpas akan mengkonfirmasi terlebih dahulu pengaduan yang diterimanya
BACA JUGA: DPR Desak Pemerintah Pangkas Ideologi Radikal
Kalau memang benar terjadi dugaan pemberian remisi ilega maka pihak yang bertanggung jawab akan diberikan sanksi tegas."Sekarang sedang proses jadi belum diketahui hasilnyaKita kan tidak serta merta menindak, kalau benar baru(ditindak)," pungkas Murdiyanto.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... CCTV: Bomber Gereja Target Para Jemaat
Redaktur : Tim Redaksi