jpnn.com, JAWA BARAT - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo menyampaikan PO Bus Trans Putera Fajar yang terguling dalam kecelakaan maut di Jalan Ciater, Kabupaten Subang, tidak terdaftar sebagai perusahaan otobus resmi.
Dalam insiden kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu (11/5) malam, sebanyak 11 orang tewas dan puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Ciater: Begini Cara PO Bus Trans Putera Fajar Mengelabui Konsumen
Wibowo menerangkan, dua orang tersangka yakni A dan AI sebagai pengelola bus dan pemilik bengkel bekerja sama untuk mengubah badan kendaraan.
Kendaraan bus juga diketahui pernah terbakar pada 27 April 2024 di KM 88 ruas Tol Cipularang dan kemudian bus berganti nama.
BACA JUGA: Buntut Laka Bus Ciater, Kakorlantas Polri Sidak PO Bus di Bandung
PO bus diganti menjadi Trans Putera Fajar, dari yang awalnya Trans Maulana Jaya, dengan maksud supaya bisa tetap disewakan.
Dia menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bila pengelola bus tidak pernah mendaftarkan PO bus nya secara resmi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) alias bodong.
BACA JUGA: Carmelita Hartoto Terpilih Jadi Presiden ASA Periode 2024-2025
“PO Trans Putera Fajar tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan. Nama bodong alias abal-abal, asal tempel. Bus ini hanya satu unit tidak tergabung dengan otobus pariwisata, nama digunakan pun tak terdaftar di Kemenhub,” kata Wibowo, Rabu (29/5).
Dia menambahkan, PO bus Trans Putera Fajar terletak di Jakarta, namun saat kejadian sedang beroperasional di wilayah Jawa Barat.
Modus lainnya, bus ini sebelumnya sudah tiga kali mengangkut penumpang. Dari perjalanan tersebut, dua di antaranya mengalami masalah.
“Jadi sejak kendaraan bus datang ke Jakarta sudah tiga kali operasional yaitu 7 April (yang kemudian) terbakar tadi, 7 Mei dan terakhir 11 Mei sehingga terjadi kecelakaan,” terangnya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina