Ditlantas Polda Metro Jaya Tarik Semua Buku Tilang dari Anggota Polantas

Rabu, 26 Oktober 2022 – 07:15 WIB
Ilustrasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, ANTARA FOTO/Galih Pradipta

jpnn.com - JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas. Hal ini sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).

BACA JUGA: Menekan Aksi Pungli, Polda Metro Siapkan 10 ETLE Mobile

Dia menambahkan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (24/10) telah meluncurkan sepuluh unit kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE mobile.

BACA JUGA: Kapolri Keluarkan Instruksi, Kapolres Lubuklinggau Sudah Pakai Motor Jadul

Sebanyak 10 kendaraan patroli itu akan melengkapi 57 titik kamera ETLE statis yang tersebar di wilayah Jakarta.

Menurut Latif, ke depan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menambah jumlah kamera ETLE statis di beberapa titik di wilayah penyangga Jakarta, yakni Depok, Tangerang, dan Bekasi.

BACA JUGA: Soroti Polisi Hedonis, Kapolri Ingatkan Keluarga Anggota Polri Tak Berulah

Sebelumnya, Kapolri JenderalListyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun portabel," demikian poin lima surat telegram tersebut. Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler