jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditalantas) Polda Metro Jaya menyiapkan 10 unit kendaraan ETLE mobile atau Electronic Traffic Law Enforcement untuk menindak pengendara di jalan yang melanggar.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi menindak hukum pelanggaran lalu lintas melalui tilang manual.
BACA JUGA: Begini Kecanggihan Kamera ETLE yang Diterapkan di 8 Polda Hari Ini
"Dengan 10 unit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (24/10).
Latif mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya secara bertahap akan menambah kamera ETLE statis maupun portabel.
BACA JUGA: ETLE Hadir, Korlantas Polri Dianugerahi Presisi Award
Menurut dia, penambahan itu untuk memperluas wilayah pengawasan dan memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasannya," ujar Latif.
BACA JUGA: Jenderal Sigit: ETLE Dikembangkan Untuk Hindari Penyimpangan Anggota di Lapangan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun portabel," demikian poin lima surat telegram tersebut.
Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Instruksi Kapolri tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/10). (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korlantas Polri Mengeklaim ETLE Efektif Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian