Dito Mahendra Akan Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi

Senin, 01 April 2024 – 16:50 WIB
Terdakwa Dito Mahendra menjalani sidang kasus senjata api (senpi) ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan meminta keterangan Dito Mahendra, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa kembali oleh penyidik KPK seusai rumahnya digeledah hingga menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.

BACA JUGA: Rutan Salemba Penuh, Dito Mahendra Bakal Dipindah ke Lapas Teroris?

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih mengatur waktu untuk memeriksa Dito Mahendra.

Menurut dia, KPK tidak ingin terburu-buru karena meyakini mantan kekasih Nindy Ayunda itu tidak akan dapat melarikan diri lagi.

BACA JUGA: Amnesty: Jaksa Jangan Asal Pindahkan Penahanan Dito Mahendra

"Orangnya sekarang, kan, sudah ada, tinggal dipanggil saja, akan kami sesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan,” kata Ali Fikri, pada awak media, Senin (1/4).

Ali Fikri menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan TPPU Nurhadi belum disetop. Sejumlah saksi masih dipanggil untuk mendalami dugaan pencucian uang.

BACA JUGA: Sidang Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Diundur Pekan Depan

Mengenai kemungkinan Dito Mahendra atau pihak lain menjadi tersangka baru dalam kasus Nurhadi ini, Ali Fikri menyatakan hal itu tidak menutup kemungkinan.

“Bisa saja tersangkanya bertambah, kita lihat saja perkembangan hasil penyelidikan,” jelas Ali Fikri.

Kasus Senpi Ilegal

Dito Mahendra sendiri saat ini tengah menghadapi dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun penjara terhadap Dito Mahendra.

"Menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan 15 senjata itu ditemukan di kediaman Dito yang juga dijadikan kantor di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada 13 Maret 2023 terkait kasus TPPU Sekretaris MA, Nurhadi.

Penyidik KPK juga menemukan sejumlah peluru di antaranya peluru untuk senapan laras panjang, peluru kecil untuk pistol S & W, serta peluru tajam 9 mm untuk pistol.

Dari total 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Jaksa mengatakan 9 senjata yang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.

Jaksa mengatakan penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa mengatakan 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler