Ditolak, Rencana Susun Perpu UU BHP

Senin, 26 April 2010 – 02:32 WIB

JAKARTA - Hari ini (26/4) Menteri Pendidikan Nasional (mendiknas) MNuh berencana mempresentasikan beberapa pilihan peraturan pengganti UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang digagalkan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu

BACA JUGA: PADANG - Masih Trauma Gempa

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, seharusnya tak ada lagi Perpu BHP lagi dalam bentuk apapun.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi yang digelar ICW kemarin bersama Tim Advokasi Koalisi Pendidikan (AKP) dan Koalisi Anti UU BHP di kantor ICW
Koordinator Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan menganggap peraturan baru pengganti UU BHP itu bersifat modifikasi

BACA JUGA: JAYAPURA : 272 Siswa Tak Lulus

"Mengubah kalimat yang ada dalam UU BHP menjadi peraturan lain, yang muatannya tidak jauh berbeda," ungkap Ade.

Menurut dia, yang seharusnya dilakukan Mendiknas adalah melakukan revisi dengan mempertimbangkan banyak hal
Dimana dasar pertimbangan tersebut tidak jauh dari penyelamatan system pendidikan di Indonesia

BACA JUGA: Hasil Unas, Bali Terbaik NTT Terpuruk

"Jika tetap muatannya seperti UU BHP, sekolah dan kuliah akan tetap mahalMeski peraturannya tidak dalam bentu UU," terangnya.

Pegiat Koalisi Anti UU BHP, Darmaningtyas, menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) yang diturunkan Kemendiknas dari UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah mampu mengakomodir ketentuan hukum yang dibutuhkan"Seharusnya tidak ada dalih-dalih adanya kekosongan hokum yang begitu urgent," tandas Darmaningtyas.

Dia menilai, peraturan baru yang nanti disahkan sebagai pengganti UU BHP akan menimbulkan kontroversi lagiPasalnya, dia melihat Kemendiknas tidak berupaya merevisi UU melainkan mengambil kembali pasal-pasal dalam UU BHP"Yang justru pasal tersebut masih menyuburkan komersialisasi pendidikan," ungkapnya.

Ketua Tim AKP Taufik Basari mengungkapkan, bahwa pendidikan di Indonesia tidak membutuhkan UU BHPBahkan peraturan pengganti atas UU tersebutDia menilai, jika Kemendiknas ngotot untuk  menggolkan peraturan pengganti demi melindungi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Milik Negara (PT BHMN) berarti idealisme tentang sekolah untuk masyarakat miskin akan hangus.

"Mana mungkin ada masyarakat miskin bisa kuliah tanpa uang," katanyaSementara, karena otonomi kampus, setiap perguruan tinggi yang menyandang PT BHM dibebaskan mengelola keuangannya sendiri"Termasuk bebas menarik uang kuliah sebesar-besarnya," papar Taufik.

Saat ini saja, lanjutnya, dari tujuh PT BHMN sudah menggelar tes masuk secara mandiriDimana, dari tes tersebut mereka bisa mendapatkan anggaran yang melimpah sebagai modal pendidikan mereka"Sisanya, sekitar sepuluh persen dari jumlah kuota penerimaan mahasiswa baru, disaring lewat tes masuk nasional (SNMPT.red)," tegasnya

Oleh karena itu, kata Taufik, setelah UU BHP tak layak untuk diterapkanSecara otomatis PT BHMN tak lagi menyandang statusnya"Dan kembali pada system lama," tuturnyaDia menyarankan, agar Kemendiknas segera mengambil langkah lain untuk mengembalikan PT BHMN menjadi PTN.  "Meski bertahap, asal tidak perlu ada lagi UU yang membiarkan mereka melakukan komersialisasi pendidikan," tegas Taufik(nuq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 150 Ribu Siswa Harus Mengulang UN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler