Ditolak, Usulan Bentuk Tiga Deputi di Setjen KPU

Senin, 11 Juni 2012 – 19:33 WIB

JAKARTA--Usulan pembentukan tiga deputi di lingkungan sekretariat jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditolak pemerintah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar, penempatan deputi tidak tepat karena deputi merupakan fungsi lini. Sedangkan Setjen merupakan fungsi staf yang mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis kepada anggota KPU.

"Pada dasarnya tugas pemberian dukungan teknis operasional dapat dilakukan dengan mengoptimalkan kelompok-kelompk pakar atau ahli serta kelompok jabatan fungsional," terang Azwar dalam raker Komisi II DPR RI, Senin (11/6).

Dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yaitu dalam Pasal 55, disebutkan untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU provinsi maupun kab/kota, dibentuk Setjen KPU pusat sampai kabupaten/kota. Di dalam Pasal 57 hanya disebutkan Setjen KPU dipimpin oleh Sekjen.

"Itu artinya UU Nomor 15 Tahun 2011 tidak mengamanatkan membentuk deputi," ucapnya.

Selain itu, di internal pemerintah yakni Kemenpan-RB, Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemenkeu, sudah sepakat saat pembahasan UU tersebut untuk menghapus jabatan wakil setjen. Juga tidak perlu membentuk deputi-deputi karena akan membebani anggaran. (Esy/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Telusuri Uang Hambalang di Kongres PD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler