Ditpolairud Polda Kalbar Amankan Ribuan Batang Kayu Hasil Pembalakan Liar

Jumat, 29 Januari 2021 – 22:23 WIB
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Barat mengamankan sebanyak 1.380 batang kayu ilegal campuran di kawasan perairan Kabupaten Sambas, Mempawah, dan Kabupaten Kubu Raya. ANTARA/Indra Budi Santoso.

jpnn.com, PONTIANAK - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Barat mengamankan 1.380 batang kayu campuran ilegal yang diduga hasil pembalakan hutan secara liar.

Polisi juga menangkap empat orang yang diduga sebagai pembawa kayu hasil pembalakan liar tersebut.

BACA JUGA: Cegah Perdagangan Kayu Ilegal, Bea Cukai Gelar Pelatihan Bersama UNODC

"Selain menyita barang bukti kayu ilegal, kami juga menangkap empat orang yang diduga sebagai pembawa atau angkutan hasil pembalakan hutan secara liar itu," kata Wakil Direktur Polairud Polda Kalbar AKBP Ahmad Fadlin di Pontianak, Jumat (29/1).

Pengamanan dilakukan di kawasan perairan Kabupaten Sambas, Mempawah, dan Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

BACA JUGA: Polisi Amankan Puluhan Kubik Kayu Ilegal

TKP pertama di kawasan Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dengan barang bukti 200 batang tanpa dilenkapi dokumen dengan tersangka BH (30).

Sementara itu, TKP lainnya di Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas yang dibagi dalam dua kasus, yakni masing-masing barang buktinya sebanyak 500 batang dan 600 batang kayu dengan tersangka berinisial Iw (37) dan SP.

Selanjutnya, di perairan Desa Pasir, Kabupaten Mempawah Hilir dengan barang buktinya sebanyak 80 batang kayu ilegal dengan tersangka berinisial Maj.

Ahmad Fadlin menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin Ditpolairud Polda Kalbar, guna menekan seminimal mungkin praktik ilegal.

"Termasuk aktivitas pembalakan hutan secara liar dalam mencegah kerusakan hutan dan lingkungan di Kalbar," katanya.

"Dalam kasus ini, kami akan berkoordinasi dengan para ahli guna melengkapi hasil pemeriksaan dan mengamankan barang bukti," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan atau pembalakan hutan secara liar karena hal itu melanggar hukum.

"Siapa saja yang melakukan aktivitas ilegal itu, akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.

Pasal yang disangkakan kepada empat pelaku pembalakan hutan secara liar adalah Pasal 83 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan penjara, serta pidana denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler