Polisi Amankan Puluhan Kubik Kayu Ilegal

Jumat, 29 Januari 2016 – 08:14 WIB
Tim Opsnal Polsek Narmada membongkar puluhan kubik kayu hasil illegal logging (pembalakan liar, red) di wilayah kawasan hutan Sorongan Jukung Desa Lebah Sempage Kecamatan Narmada Lombok Barat, Kamis (28/1). FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - GIRI MENANG – Tim Opsnal Polsek Narmada, kembali membongkar puluhan kubik kayu hasil illegal logging (pembalakan liar, red). Mereka menemukan kayu ilegal tersebut di wilayah kawasan hutan Sorongan Jukung Desa Lebah Sempage Kecamatan Narmada Lombok Barat, kemarin.

Untuk mengamankan kayu, Polsek Narmada mengerahakan 45 personel. Selain itu, polisi mengerahkan lima truk untuk megangkut kayu illegal tersebut. Pengamanan illegal logging hari ini merupakan yang terbesar.

BACA JUGA: Ditemukan, Dokumen Rencana Makar dan Pendirian Negara Gafatar

“Kayu ini cukup banyak. Lima truk dibutuhkan untuk mengangkutnya,” kata Kapolsek Narmada, Kompol Setia Wijatono, seperti dilansir Lombok Post (Grup JPNN), Jumat (29/1).

Jenis kayu yang diamankan lanjutnya, terdiri dari tiga jenis. Yaitu, kayu Mahoni, Bajur dan Sengon. Jika dikalkulasikan dengan harga penjualan kayu tersebut mencapai puluhan juta rupiah. “Kisaran harga kayu ini bisa mencapai Rp 50 juta,” terangnya.

BACA JUGA: Dewan Adat Dayak Tolak Gafatar Kembali ke Kalbar, Atau...

Setia mengatakan, untuk mengungkap kasus illegal logging, polisi sudah memantau sejak tiga hari yang lalu. Kayu tersebut diletakkan di jalan menuju masuk hutan.

Kemudian, polisi menelusuri asal muasal kayu tersebut. Dugaan semankin mencuat setelah beberapa kubik kayu juga ditemukan di sekitaran kawasan hutan.

BACA JUGA: Pasutri Edarkan Uang Palsu, Ya Gitu Deh

“Kami sudah investigasi selama tiga hari. Dan benar kayu tersebut hasil dari illegal logging,” katanya.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku illegal logging. Dimana, pelaku tersebut saat ini, lari ke dalam hutan. “Kami masih kejar pelaku yang masuk ke dalam hutan,” ungkapnya.

Jika memang pelaku ditangkap, lanjutnya, polisi akan memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita tetap akan proses hukum jika pelakunya ditangkap,” tegasnya.

Untuk menekan angka tindakan illegal logging, polisi berkoordinasi dengan Kepala Dusun (Kadus) setempat. Setiap Kadus mengimbau, agar masyarakat bisa menjaga, mengamankan dan melestarikan hutan.

“Kita lakukan tindakan Represif dengan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Dia berharap, seluruh elemen masyarakat harus menjaga dan melestarikan hutan agar seluruh masyarakat bisa merasakan keasrian hutan.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari masyarakat yang turut serta mengawasi,” pungkasnya.(arl/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerebek Pabrik Miras Tradisional, 7 Drum Ciu Dibuang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler