Ditransfer Rp 22,8 M, Penerima Mengaku Hanya Masuk Rp 3 M

Senin, 16 April 2018 – 09:48 WIB
Hariyadi alias Ihir menunjukkan bukti transfer yang dilakukan ke 'H' sejak 2013 sampai 2016. Foto: M AKBAR/RADAR BANJARMASIN

jpnn.com, AMUNTAI - Seorang nasabah Bank Kalsel Cabang Amuntai bernama H Hariyadi atau Ihir mengaku bingung dengan masalah transfer uang yang dia lakukan.

Dia mengaku melakukan transaksi transfer dan pemindahbukuan sejak tahun 2013 sampai 2016 sebesar Rp 22,8 miliar. Ternyata, si penerima transfer uang mengaku hanya menerima Rp 3 miliar. Si penerima inisial H kini menjadi pihak terlapor.

BACA JUGA: Wouw! Jumlah Nasabah Saldo di Atas Rp 1 M Banyak Banget

Ihir mengaku bingung, ke mana dana sekitar Rp 19 miliar tersebut. Pengusaha ini menduga 'H' tidak jujur terhadap dirinya. Sebab sejak tahun lalu dia minta H menunjukkan atau membuka rekening koran miliknya, namun tak pernah dipenuhi.

"Jadi menanyakan kemana dana Rp 19,8 milik kami. Sebab bukti berupa slip transfer dari Bank Kalsel kami punya. Jadi tolong kami diperhatikan. Sebab kami juga nasabah Bank Kalsel. Maaf, terlebih transaksi kami ini besar," kata Ihir pada sejumlah rekan media, belum lama ini.

Dia mengaku tak ada niat menuduh dan menjelekkan pihak bank tidak profesional melayani nasabah. "Bantu kami supaya transaksi yang kami lakukan sah dan valid. Bank Kalsel, saya dan'H' untuk duduk bersama dan membuka masing -masing bukti. Mana yang benar dan berbohong. Kalau saya, siap menunjukkan bukti," terang Ihir, seperti diberitakan Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group).

Mengapa baru sekarang disampaikan? Dia beralasan, selama ini pihaknya masih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun tak pernah direspons oleh pihak bank dan 'H'.

"Tolong kami difasilitasi. Sebab sampai saat ini saya masih percaya itikad baik Bank Kalsel untuk memfasilitasi nasabah," ucapnya.

Jika tak ada respons, Ihir akan membawa kasus ini ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), bahkan BI (Bank Indonesia).

Plt Pimpinan Cabang Bank Kalsel HSU, Mulyadi, Jumat (14/4), mengaku memang menerima keluhan yang disampaikan oleh Ihir terkait transfer dan pemindahanbukuan dana sebesar Rp 22,8 miliar.

"Kami tidak serta merta membuka data nasabah, ada SOP atau izin dari nasabah yang bersangkutan. Jika tidak, yang dapat membuka rekening yakni pihak berwajib dalam fungsi penyidikan atau rekomendasi dari pihak pengadilan," kata Mulyadi. Jika hal itu telah terpenuhi, tentu pihaknya bisa membuka data nasabah.

Ketika ditanya soal transaksi yang dilakukan Ihir, bisa benar sah jika memiliki bukti. Andaipun dana tak tertransfer, tentu dana tersebut akan kembali ke tangan nasabah. "Cek saja rekening koran tentu akan terpantau dana itu, baik masuk dan keluar. Ini saja penjelasan kami," singkat Mulyadi. (mar)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler