Wouw! Jumlah Nasabah Saldo di Atas Rp 1 M Banyak Banget

Sabtu, 10 Juni 2017 – 04:53 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Nurhadi/FAJAR/dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan bank ke direktorat jenderal pajak.

Dari semula saldo rekening sejumlah Rp200 juta menjadi Rp1 miliar. Jumlah Rp1 miliar tersebut dinilai tepat, mengingat nasabah prioritas perbankan juga adalah pemilik rekening Rp500 juta ke atas.

BACA JUGA: Gerindra: Pemerintah Kok Seperti Orang Kebelet?

Di Provinsi Lampung, jumlah nasabah pemilik rekening Rp1 miliar rupanya cukup banyak. Kantor Bank Indonesia Perwakilan Lampung menyatakan, jumlah miliarder di Provinsi Lampung juga tercatat mengalami pertumbuhan.

Hal ini diungkap Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Lampung Arif Hartawan kepada wartawan koran ini kemarin.

BACA JUGA: Soal Pajak Rekening Rp 200 Juta, Menkeu Minta Masyarakat Tak Khawatir

Dari data BI Lampung, nasabah tercatat di Provinsi Lampung sebanyak 3.952.644. “Ini jumlah total dari tiga kategori rekening yaitu tabungan, deposito dan giro,” katanya kemarin.

Nah, dari jumlah tersebut, sebanyak 3.284 rekening diantaranya bersaldo diatas Rp1 miliar. Data tersebut, lanjut Arif merupakan data per April 2017.

BACA JUGA: Nih, Penjelasan Menkeu soal Wajib Lapor Nasabah Bersaldo Minimal Rp 200 Juta

Menurut Arif, dibandingkan per april 2016, jumlah miliarder di Provinsi Lampung mengalami kenaikan cukup tinggi. “Pada per April 2016 jumlah nasabah (diatas Rp1 miliar, Red) hanya ada 2.965 rekening,” jelas Arif.

Artinya, lanjut Arif, ada kenaikan 10,76 persen dibanding bulan yang sama tahun lalu. Menurut Arif, dari 3.284 rekening miliarder itu mayoritas tersebar di Bandarlampung, Metro dan Lampung Utara.

Sementara, sisanya tersebar di daerah lainnya. “Dari tiga daerah ini memang paling banyak. Di Bandarlampung saja ada 2.898 rekening. Kemudian Kota Metro 117 rekening dan Lampura 114 rekening,” katanya.

Menurut Arif, banyak faktor yang memengaruhi kenaikan jumlah miliarder di Lampung. Namun, lanjutnya, kenaikan ini bisa dikatakan indikasi perekonomian di Provinsi Lampung membaik.

“Setidaknya menunjukkan kalau orang kaya di Lampung bertambah di tahun 2017 ini,” tegas Arif.

Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung merespon revisi batasan saldo minimum yang harus wajib lapor.

OJK sependapat bahwa peningkatan jumlah miliarder menunjukkan perekonomian di Lampung dalam kondisi baik.

Kepala OJK Lampung Untung Nugroho menilai, kebijakan pelaporan rekening Rp1 miliar ke Ditjen Pajak dapat berjalan dengan baik di Lampung. Sebagai warga negara, lanjut Untung, kebijakan tersebut harus diiikuti. "Saat ini kondisi perbankan di Lampung baik-baik saja,” katanya kemarin.

OJK, lanjutnya, masih menunggu mandat dari pemerintah pusat untuk melakukan sosialisasi ke perbankan maupun nasabah.

"Selama ini kan OJK juga sudah melakukan akses dana nasabah. Dan terbukti tidak ada masalah," ucap dia.

Diberitakan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menuturkan, penetapan batas saldo minimum wajib lapor itu sudah maksimal. ’’Ini (revisi) sudah final, tidak akan diubah lagi,’’ tegasnya.

Suahasil menjelaskan, sebenarnya secara prinsip dalam aturan AEoI (Automatic Exchange of Information) tidak terdapat batasan saldo minimum yang harus otomatis dilaporkan.

Di sejumlah negara, bahkan pelaporan rekening sudah menjadi kewajiban. Yang terpenting, data keuangan tersebut tidak disalahgunakan Ditjen Pajak.

Sebelumnya, dalam keterangan pers, pemerintah menyatakan telah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan itu lebih mencerminkan rasa keadilan.

Batasan saldo minimum Rp200 juta tersebut dinilai tidak menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan, termasuk yang berasal dari program amnesti pajak, dan data pelaku usaha, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala.

Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp1 miliar itu, jumlah rekening yang wajib dilaporkan secara nasional sekitar 496 ribu rekening. Atau 0,25 persen di antara total rekening di perbankan saat ini 206,89 juta rekening.

Meski begitu, nilai simpanan nasabah dengan saldo lebih dari Rp1 miliar tersebut mencapai Rp3.250 triliun atau sekitar 65 persen di antara total simpanan masyarakat di perbankan sekitar Rp5.000 triliun. (ing/wdi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! Banyak Banget Harta Orang Kaya Indonesia Diparkir di Singapura


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
nasabah   saldo   pajak  

Terpopuler