jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti, berupa sabu-sabu seberat 2.689,06 gram dan 657 butir ekstasi.
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
BACA JUGA: Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadiresnarkoba) Polda Sumsel AKBP Harissandi mengungkapkan barang haram tesebut dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Selain barang bukti, sepuluh kurir turut kami amankan di antaranya sembilan laki-laki dan satu wanita," ungkap Harissandi.
BACA JUGA: 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
Dikatakan Harissandi, dari enam laporan terhadap para tersangka tiga di antaranya laporan di Palembang.
"Satu laporan di OKU Timur, dan dua laporan di Banyuasin," kata Harissandi.
BACA JUGA: 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
Barang bukti dari 10 orang tersebut yakni, tersangka berinisial RH dengan sabu seberat 99,65 gram, AP dengan sabu seberat 193,6 gram.
"AM dan LU dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 500 butir, RM, DS, KL, dan AB dengan sabu seberat 2.033,91 gram serta pil ekstasi sebanyak 170 butir, AS dengan sabu seberat 96 gram dan Ha dengan sabu seberat 297,83 gram," beber Harissandi.
Harissandi menyebytkan untuk total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.689,06 gram sabu dan 657 butir pil ekstasi.
"Ini merupakan hasil ungkap dari Oktober hingga November 2024, total keseluruhan barang bukti yang kami amankan itu ada 2.720,94 gram sabu dan 670 butir ekstasi, sebagian ada yang disisakan untuk pengujian di laboratorium dan dibawa ke persidangan," terang Harissandi.
Menurut Harissandi, dengan ditangkapnya para tersangka dan dimusnahkannya barang bukti, setidaknya pihaknya berhasil menyelamatkan 28.551 anak bangsa dari barang haram tersebut.
"Atas ulahnya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tegas Harissandi. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Orang yang Diduga Menyerang Petugas Ditangkap
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Cuci Hati