Dittipidsiber Bareskrim Polri Tindak 58 Pelaku Terkait Penipuan Link Kurir Palsu

Kamis, 19 Januari 2023 – 21:45 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap 58 orang pelaku terkait penipuan berkedok mod apk atau link kurir palsu. Foto: Dok Dittipidsiber

jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap 58 orang pelaku terkait penipuan berkedok mod apk atau link kurir palsu.

Seperti diketahui, mod apk atau link kurir palsu meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Dittipidsiber Barekskrim di Mako Brimob

Dibawah pimpinan Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Irvan Reza, penangkapan 58 pelaku dilakukan selama 31 Desember 2022 - 13 Januari 2023.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: lp/a/0747/xii/2022/spkt.dittipidsiber/bareskrim polri, pada 20 Desember 2022 terkait dengan adanya dugaan memproduksi sarana untuk ilegal akses, penipuan, pencurian, money laundering dengan modus mod apk kurir palsu.

BACA JUGA: Buat Ibu-Ibu, Waspada Penipuan Modus Jual Alat Rumah Tangga

"Petugas kemudian melakukan penindakan ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Riau, Lampung dan Jawa Timur. Ada 13 orang yang sudah dijadikan tersangka, 20 orang dimasukkan ke dalam daftar DPO dan 25 orang masih dalam proses penyelidikan," beber Irvan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/1).

Irvan mengatakan barang bukti yang berhasil disita adalah 13 KTP, 23 unit handphone, dua unit PC, dua unit laptop, empat unit mobil, dua buah kalung titanium berseta liontin, satu buah buku tabungan dan satu ATM.

Irvan menyebut dalam melakukan aksinya pelaku memperdaya korban untuk menginstall mod apk kurir palsu, untuk mencuri data SMS OTP dari gadget korban.

"Setelah itu, pelaku login dan menguras rekening korban melalui internet banking/mobile banking. Total ada 494 korban dengan kerugian mencapai Rp 11,9 miliar," ungkap Irvan.

Perbuatan para tersangka melanggar sebagaimana yang diatur dalam pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau pasal 46 jo pasal 30 UU ITE dan/atau pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) UU ITE, dan/atau pasal 3 UU TPPU dan/atau pasal 5 UU TPPU dan/atau pasal 10 UU TPPU dan/atau pasal 363 KUHP dan/atau pasal 378 KUHP, dan/atau pasal 82 UU Transfer Dana dan/atau pasal 85 UU Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 20 miliar.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler