Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Dittipidsiber Barekskrim di Mako Brimob

Rabu, 07 September 2022 – 10:03 WIB
Ferdy Sambo pakai baju tahanan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa Dittipidsiber Bareskrim Polri di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (7/9).

Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

BACA JUGA: 3 Kapolda Terseret Skenario Ferdy Sambo? Irjen Dedi Pilih Merujuk Info Timsus Polri

"Pemeriksaan terhadap FS (Ferdy Sambo) direncanakan oleh penyidik Direktorat Siber hari ini di Mako Brimob," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9). 

Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

BACA JUGA: Inilah Fakta Sebenarnya Soal Ruang Rahasia yang Diviralkan Wanita Diduga ART Ferdy Sambo

Ketujuh tersangka itu, yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA: Pagi Ini Polri Umumkan Hasil Sidang Etik Polisi yang Merusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Ketujuh tersangka terkait dalam tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat 1 Ke-2 dan 233 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Sebanyak empat dari tujuh tersangka telah menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nur Patria.

Tiga tersangka telah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan ketiganya sama-sama mengajukan banding. Untuk Kombes Agus Nur Patria, putusan etiknya akan dibacakan siang ini. (antara/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler