jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6) malam.
Laporan tersebut terkait dengan tudingan Adam Deni terhadap Ahmad Sahroni soal membungkam sejumlah pihak dengan uang senilai Rp 30 miliar.
BACA JUGA: Ahmad Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri, Apa Kasusnya?
Politikus itu melaporkan pegiat media sosial tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan atau menyebarkan berita bohong.
"Dia (Adam Deni) mengatakan bahwa klien saya, bapak Ahmad Sahroni, mengeluarkan uang sampai dengan Rp 30 miliar telah kami laporkan," ujar kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7).
BACA JUGA: Bantah Tuduhan Adam Deni, Ahmad Sahroni Beri Jawaban Menohok
Namun, bukan hanya persoalan tuduhan membungkan dengan uang Rp 30 miliar saja.
Ahmad Sahroni juga melaporkan Adam Deni atas ucapan-ucapannya setelah menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Dewi Perssik Sindir Suami, Ayu Anjani Syok
"Dia (Adam Deni) menyampaikan beberapa hal, termasuk uang Rp 30 miliar klien kami, maupun titipan. Kami laporakan karena hal itu sangat tidak mendasar dan tidak benar," ucap Arman.
Meski begitu, Arman mempersilahkan pihak Adam Deni untuk membuktikan tuduhannya tersebut.
Adapun laporan Ahmad Sahroni itu terdaftar dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946. (mcr7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini yang Membuat Tengku Tezi Kepincut Tyas Mirasih
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita