jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso telah menuding Hakim Anggota Binsar Gultom mengintervensi sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
Menanggapi itu, Hakim Binsar mengatakan, hal tersebut hanya perspektif pengacara saja. Menurut dia, hal tersebut wajar dalam menangani sidang perkara.
BACA JUGA: Dor! Tauke Kopi Tersungkur, Puluhan Juta Raib
"Tidak usah diambil hati. Tidak usah dikomentari. Saya tidak apa-apa dikatakan seperti itu, hak mereka sebagai kuasa hukum," ujar Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
Diketahui bahwa pengacara Jessica mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menggantikan Hakim Binsar. Sebab, Hakim Binsar dinilai sudah melanggar kode etik kehakiman lantaran sering memotong pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum Jessica.
BACA JUGA: Jual Narkoba Dipenjara Demi Biayai Kasasi di MA
Menanggapi itu lagi, Binsar menanyakan kembali bagaimana mengukur seorang hakim melanggar kode etik kehakiman. "Melanggar kode etik apa? Memang apa tolak ukurnya hakim dikatakan melanggar kode etik. Apa dasar saya dibilang tidak objektif?" jelas Binsar.
Sementara itu, Hakim Binsar malah mengeluhkan adanya pihak yang mencoba mendiskreditkan lewat media YouTube. Hakim Binsar dianggap berpihak kepada Jessica dalam video di YouTube.
BACA JUGA: Hahaha..Kasihan Deh Lu Pesan Cewek Dapatnya Waria
"Saat itu malah di YouTube saya dikatakan 'dibayar berapa ini hakim sama Jessica?'" keluh Binsar. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eh..Krisha Murti Nongol di Sidang Jessica
Redaktur : Tim Redaksi