Dituding Korupsi, Polisi Laporkan Ketua LSM

Selasa, 04 September 2012 – 16:11 WIB
PALEMBANG--Merasa nama baik pribadi sekaligus institusi Polri dicemarkan atas tuduhan mendapat uang miliaran rupiah, Kasatres Narkoba Polresta Palembang Kompol FX Irwan Arianto SIk MH, memilih menempuh jalur hukum. Irwan pun akhirnya melaporkan Ketua salah satu LSM anti korupsi berinisial Mud ke Satreskrim Polresta Palembang.

Menurut Irwan, awalnya pelaku melayangkan surat kemana-mana, ke Polda Sumsel, Kejaksaan hingga ke DPRD SUmsel, yang menyatakan dirinya dan sejumlah penyidik mendapat imbalan uang Rp 2 miliar, untuk melepas tersangka narkoba Edi Korea Cs. Edi Korea sendiri dibekuk di Diskotek Darma Agung, dengan barang bukti inek.

Padahal, tegas Irwan, dirinya dan penyidik tak pernah melakukan itu. Bahkan, hingga kini, Edi Korea Cs masih dititipkan di Rutan Pakjo, serta melakukan penyidikan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Berkas perkara kasus Edi Korea Cs sendiri kini sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU Kejari Palembang.

‘’LSM pemberantasan korupsi dikepalai Mudron melayangkan tuduhan korupsi ke kita. Dimana, Edi Korea Cs sudah dibebaskan dan kita katanya menerima uang Rp 2 miliar. Tapi sayang bilang mana buktinya dan berkasnya sudah P.21 artinya lengkap, serta Edi Korea Cs sudah dilimpahkan ke JPU,” tegasnya.

Irwan mengaku dirinya dan penyidik Satres Narkoba merasa difitnah oleh pernyataan tertulis LSM itu serta isi tulisannya sangat menyesatkan. ‘’Tidak ada itu korupsi dan kita membantah keras. Tolong dibuktikan tuduhan LSM itu. Saat saya minta seperti itu, Ketua LSM tersebut meminta maaf, katanya dia akan klarifikasi. Tapi saya jawab, nanti dulu persoalan meminta maaf, kita selesaikan dulu lewat jalur hukum. Sebab kami merasa benar dalam menindak para tersangka narkoba ini. Ketua LSM itu sudah kita laporkan ke Satreskrim Polresta Palembang,” bebernya.

Ditambahkan Irwan, dirinya tetap menanggapi masalah ini dengan bijak. Pihaknya bukan tidak suka atau bagaimana dengan LSM itu. Yang disayangkan, bila menyebarkan berita, harusnya klarifikasi terlebih dahulu dan isinya dapat dipertanggungjawabkan. Irwan mengaku pihaknya akan menyelesaikan dan meluruskan permasalahan ini secara profesional.

‘’Selain suratnya sudah masuk ke Polda dan Kejati serta institusi lain, Kapolres juga meminta menyelesaikan ini ke jalur hukum. Pada dasarnya kita ini kan mitra dengan LSM. Kita siap bukti semua itu. Dan kami tegaskan, tidak mungkin tersangka narkoba yang sudah kita tangkap, lantas dilepaskan, jika memang terbukti bersalah,” tambahnya. (adi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Krakatau Batuk, 100 Jalur Evakuasi Disiapkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler