Dituding Melanggar, Komisioner KPU Dipanggil DKPP

Kamis, 25 April 2013 – 01:35 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie mengatakan telah memanggil komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah diadukan oleh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) atas dugaan pelanggaran dalam sidang ajudifikasi.

Dalam sidang kode etik yang digelar DKPP di Jakarta, Rabu (24/4), Jimly yang juga ketua sidang etik mengatakan pemanggilan terhadap komisoner KPU sudah dilakukan untuk melakukan klarifikasi. Hanya saja kata dia, para komisioner tidak bisa hadir karena sebagian dinas keluar kota.

"Kami sudah panggil KPU, tapi sekarang 4 orang di daerah, karena ada tes kelayakan dan kepatutan. Yang ada hanya ketua dan dia pun sedang di Bogor. Tapi KPU akan sampaikan jawaban tertulis," kata Jimly saat menggelar sidang etik di Jakarta, Rabu (24/4).

Kader PPRN sendiri mengaku kecewa dengan keputusan sidang ajudifikasi yang tidak meloloskan PPRN sebagai peserta Pemilu 2014. Apalagi, dalam sidang ajudifikasi itu, bukti-bukti yang dibeberkan oleh PPRN tidak diklarifikasi oleh Bawaslu. "Semua bukti-bukti yang diajukan, diabaikan Bawaslu," kata Sekjen PPRN Joller Sitorus di depan majelis sidang kode etik yang dipimpin Jimly Asshidiqie, Rabu (24/4).

Menangapi aduan tersebut, Jimly berjanji akan memutus semua aduan yang penting berkaitan dengan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu. Ia juga menyayangkan ketidaklulusan PPRN hanya soal anggota yang tidak memenuhi syarat.

"PPRN ini sudah mempunyai struktur, tapi tidak lulusnya hanya soal anggota. Kami akan musyawarhkan. Sidang ditunda minggu depan," pungkas Jimly. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg Pengumbar Rp 1 M Berpotensi Money Politics

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler