jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Bali, Fadel Muhammad menuding Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah memanipulasi putusan MPG.
Tindakan itu menurutnya bisa dikategorikan krimimal sehingga harus dipidanakan. "Surat ini manipulasi. Kita gak bisa benarkan. Harus dibawa ke ranah pidana ini orang (Menkumham)," katanya dengan nada tinggi di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).
BACA JUGA: Berkas Dilimpahkan, KPK dan BG Cukup Sampai di Sini?
Menurut Fadel, dalam isi surat yang dikeluarkan Menkumham bisa dilihat bahwa Yasonna tidak mengerti dengan apa yang dia putuskan. Sebab, ketua Mahkamah Partai Golkar, Prof Muladi juga tegas menyatakan MPG tidak mengeluarkan putusan munas mana yang sah.
"Kan tidak benar. Dia (Yasonna) katakan MPG bilang putusan Ancol sah, ketua (Muladi) bilang tidak ada putusan. Kalau menteri memanipulasi keputusan maka dia kriminal. Mesti dibawa dia (ke jalur hukum). Kita segera bergerak," tegasnya.
BACA JUGA: Irman Gusman: Belum Saatnya Parpol Diguyur APBN
Ditambahkan Ketua Komisi XI DPR ini, masing-masing DPD I dan II se Indonesia juga bisa melaporkan Menkumham ke polisi karena telah memanipulasi putusan MPG. Ini belum termasuk dugaan pemalsuan dokumen Munas Ancol.
"Semua daerah lapor polisi. Belum lagi surat itu mandat palsu lagi. Kok seorang menteri putuskan begini. Ada 20-an (DPD I akan lapor). Belum DPD II-nya. Kita lagi lapor semua ke polisi," tandas Fadel, tanpa menjelaskan daerah mana saja yang akan melapor ke polisi. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Tak Percaya Isu Rekening Gendut, JK Minta Yunus Husein Sumpah di Masjid
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komjen Budi Gunawan Mulai Digarap Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi