Penangkapan tersebut diamini Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM kepada Metro Aceh, Jumat (10/8) di ruang kerjanya.
"Masing-masing diserahkan masyarakat yakni Tari Lestari (34) warga Desa Tanjong Mancang, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Kemudian Amri (31) asal Desa Buket Rata, Aceh Tamiang dan Fendi (31) penduduk Alue Beurawe, Langsa Kota," jelasnya.
Menurut keterangan warga, mereka curiga melihat ketiga pelaku masuk ke ruko yang baru dibangun di lokasi. Saat digerebek ternyata coba melarikan diri dan berhasil diringkus. Akibatnya massa mengamuk lantas menghajar pasangan tak sah tersebut.
"Untuk penyelesaian perkara kemarin, kita akan memanggil orang tua dari masing-masing pelaku dan memanggil para perangkat gampoeng Baru," demikian Ibrahim. (dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semalam, Dua Rumah Dirampok
Redaktur : Tim Redaksi