jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris DKI Jakarta Saefullah membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat suap raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Menurut Saefullah, dirinya dan jajaran Pemprov DKI hanya bertindak sebagai penganalisis dan penentu kebijakan.
BACA JUGA: Kewenangan Reklamasi ada di Anies-Sandi, Bukan Pengembang!
Saat ini, kasus itu tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau teman-teman eksekutif itu memang fokus bahas. Kami sama sekali tidak berhubungan apa-apa. Semangatnya bahas supaya selesai waktu itu,” kata Saefullah di Lapangan IRTI, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
BACA JUGA: Anies Baswedan Minta Sekda DKI Jakarta Kooperatif dengan KPK
Selain Saefullah, ada juga pejabat Pemprov DKI lain yang dituding terlibat dalam kasus itu.
Di antaranya, pejabat bagian Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta dan Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA: Anies Bicara Reklamasi dengan Jokowi?
Namun, menurut dia, pembahasan raperda reklamasi itu tertunda karena adanya kasus yang sedang ditangani KPK.
“Terkatung-katung sampai sekarang, kan, jadinya,” tambah Saefullah.
Saefullah juga membeberkan pertanyaan penyidik KPK saat dirinya diperiksa pada Jumat (27/10).
Saefullah mengaku diminta menjelaskan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disusun Pemprov DKI Jakarta.
Dia juga dicecar pertanyaan tentang surat validasi KLHS untuk Raperda Kawasan Strategis Pantai Utara. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Baswedan Harus Terbuka ke Publik soal Reklamasi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga