Dituduh Ambil Aset Yayasan Rp 26 Miliar, Ayah Atta Halilintar Beri Tanggapan

Selasa, 12 Maret 2024 – 08:38 WIB
Atta Halilintar bersama ayahnya, Halilintar Anofial Hamid. Foto: Instagram/gen halilintar

jpnn.com, JAKARTA - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid akhirnya buka suara setelah dikabarkan mengambil alih aset yayasan senilai Rp 26 miliar.

Adapun Anofial digugat oleh yayasan yang berlokasi di Riau itu karena diduga mengambil alih tanah yang dibeli secara kolektif.

BACA JUGA: Penjelasan Ayah Atta Halilintar Terkait Tuduhan Ambil Alih Aset Yayasan di Riau

Kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan menegaskan bahwa aset yang diperkarakan tersebut merupakan milik kliennya.

Menurutnya, ayah Atta Halilintar itu sudah bertahun-tahun memberikan hak untuk menggunakan, serta memanfaatkan aset tersebut, tidak minta ganti rugi selama untuk kepentingan sosial dan sarana pendidikan masyarakat.

BACA JUGA: Atta Halilintar Akhirnya Jawab Kabar Thariq Segera Menikah

Akan tetapi, ada oknum yang menggugat untuk mencoba mengambil alih hak tanah Halilintar Anofial Asmid dengan mengatasnamakan yayasan.

"Bertahun-tahun Pak Halilintar digugat, oleh oknum yayasan tersebut. Beliau tidak melawan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya," kata Lucky Omega melalui keterangan resmi, Senin (11/3).

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Aksi Nyeleneh Komeng Bikin Heboh, Atta dan Aurel Ucap Selamat

Upaya pihak Anofial mempertahankan hak yakni untuk menghindari oknum yayasan mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab.

Adapun putusan hukum Mahkama Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.

"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu. Harus menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri," bebernya.

Selain itu, Lucky Omega menyebut kliennya sudah berusaha menunjukkan iktikad baik melalui mediasi dan secara surat. Pihak yayasan sempat meminta waktu selama dua tahun untuk pindah.

Akan tetapi, ketika pihaknya menindaklanjuti, yayasan justru enggan menyerahkan sertifikat tanah tersebut dan tidak kooperatif.

"Kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah atas nama Halilintar Anofial Asmid," tutupnya. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler