Penjelasan Ayah Atta Halilintar Terkait Tuduhan Ambil Alih Aset Yayasan di Riau

Senin, 11 Maret 2024 – 22:38 WIB
YouTuber Atta Halilintar dan ayahnya, Halilintar Anofial Asmid. Foto: Instagram/attahalilintar

jpnn.com, JAKARTA - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmad memberikan klarifikasi terkait tuduhan mengambil alih aset yayasan senilai Rp 26 miliar.

Adapun mertua Aurel Hermansyah itu digugat oleh yayasan tersebut karena diduga mengambil alih tanah yang dibeli secara kolektif.

BACA JUGA: Begini Isi Gugatan Ayah Atta Halilitar Terhadap Kemenkumham, Lihat Poin Ketiga

Kuasa hukum Halilintar Anofial Asmad, Lucky Omega Hasan mengatakan bahwa aset yang diperkarakan tersebut adalah milik kliennya.

Menurut dia, sudah bertahun-tahun kliennya memberikan hak untuk menggunakan, serta memanfaatkan aset tersebut tidak minta ganti rugi selama untuk kepentingan sosial dan sarana pendidikan masyarakat.

BACA JUGA: Digugat Ayah Atta Halilintar, Kemenkumham Merespons Begini

Namun, dengan berjalannya waktu ada oknum yang menggugat untuk mencoba mengambil alih hak tanah Halilintar Anofial Asmad dengan mengatasnamakan yayasan.

"Bertahun-tahun Pak Halilintar digugat, oleh oknum yayasan tersebut. Beliau tidak melawan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya," kata Lucky, dalam keterangannya, Senin (11/3).

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Shindy Valensia Wakili Kalbar 2, Once Mekel Bakal Memantau

Upaya mempertahankan hak itu karena untuk menghindari oknum Yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab.

Pada Akhirnya, putusan hukum Mahkama Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmad.

"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu. Harus menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri," tuturnya.

Dikatakan Lucky, kliennya sudah berusaha menunjukkan iktikad baik melalui mediasi dan secara surat. Pihak yayasan, bahkan sempat meminta waktu selama dua tahun untuk pindah.

Akan tetapi, kata Lucky, ketika pihaknya menindaklanjuti, pihak yayasan justru enggan menyerahkan sertifikat tanah tersebut dan tidak kooperatif.

"Kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah atas nama Halilintar Anofial Asmad," jelasnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler