jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan terhadap anggota TNI Praka S pada Jumat (29/3) di Jalan H. Open, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial AWR berawal dari salah paham.
BACA JUGA: Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
"Hal ini terjadi akibat kesalahpahaman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada pers di Jakarta, Rabu.
Wira menjelaskan awal kronologi kejadian pada Kamis (28/3) pukul 21.00 saat Praka S mendapatkan informasi dari saksi W yang merupakan teman dari Praka S.
BACA JUGA: Ini Peran 13 Prajurit TNI Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota KKB
W diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi.
"Saudara W kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Praka S, kemudian bersama teman-temannya mendatangi tersangka untuk menyelesaikan permasalahan dengan saksi W," katanya.
BACA JUGA: 2 Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Ditahan, Serda AAM Terima Rp 200 Juta
Sesampainya di apartemen, Praka S meminta agar masalah tersebut diselesaikan di rumah tersangka.
"Mereka semua lalu meninggalkan apartemen, kemudian korban membonceng tersangka dengan sepeda motor, sementara yang lainnya mengikuti dengan mobil," kata Wira.
Namun, tersangka tidak menunjukkan arah rumahnya melainkan ke arah rumah temannya bernama Alvian.
Ketika sampai di rumah Alvian, tersangka turun sambil mengambil pedang dan meneriaki Praka S dengan kata 'begal'.
Menurut Wira, hal tersebut dilakukan oleh tersangka karena diduga takut dengan penyelesaian masalah yang diucapkan korban.
"Ini salah satu alasan selain untuk menghilangkan rasa takut sehingga untuk mengundang massa membantu tersangka nantinya," kata Wira.
Sebelum meneriakkan kata "begal" ke arah korban, tersangka mengambil pedang milik Alvian.
Setelah itu, tersangka dan Alvian mengejar Praka S yang telah dituduh sebagai "begal".
"Setelah tertangkap, Praka S kemudian dibacok kurang lebih empat kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada saudara korban," katanya.
Setelah dibacok, korban masih sempat menendang motor Alvian yang mengakibatkan keduanya terjatuh.
"Baik itu tersangka maupun saksi Alvian," kata Wira.
Seusai dibacok tersangka, korban lalu ditinggalkan dan tak lama kemudian ditemukan oleh warga sekitar dengan kondisi tergeletak bersimbah darah.
Praka S lalu dibawa ke rumah sakit untuk diberi pengobatan, namun nyawanya tidak tertolong.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... AirAsia Tawarkan Tiket Pesawat ke Luar Negeri Mulai Dari Rp 300 Ribuan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti