Dituduh Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Massaid Laporkan 2 Akun ke Polisi

Senin, 26 Agustus 2024 – 04:00 WIB
Aaliyah Massaid (kanan). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aaliyah Massaid (22) melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam.

Laporan tersebut kini ditangani Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Dituding Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Massaid Beri Jawaban Menohok

"Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Minggu.

Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal saat pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada tanggal 28 Juli 2024, pelapor sedang berada di rumah pelapor yang berlokasi di Pondok Indah, pelapor sedang membuka media sosial, yaitu TikTok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun Youtube dengan nama akun @infomedia3180.

BACA JUGA: Setelah Nikah dengan Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid Sedih Harus Pindah Rumah

"Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah. Padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil. Bahkan, saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary.

Kemudian Ade Ary menyebutkan karena hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita.

BACA JUGA: Keluar dari Golkar, Wanda Hamidah Singgung Kecurangan Pilpres, Oligarki, & Orde Baru

"Selanjutnya pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu? (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Barang bukti yang diserahkan, yaitu satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) yang diperoleh dari akun tersebut.

Ade Ary menambahkan tersangka yang masih dalam lidik tersebut dikenakan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 Tentang perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A jo pasal 45 (4) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kans Kaesang Pupus untuk Maju Pilkada, Bapaknya Beri Tanggapan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler