jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pupusnya kans putra bungsunya itu.
BACA JUGA: Keluar dari Golkar, Wanda Hamidah Singgung Kecurangan Pilpres, Oligarki, & Orde Baru
"Tanyakan ke ketua PSI, ya," kata Jokowi singkat seusai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat.
Peluang Kaesang maju dapat Pilkada Serentak 2024 pupus setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA: Kawal Terus, Kaesang bin Jokowi Sudah Ambil Surat Penting Ini untuk Maju Wagub Jateng
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Kaesang tidak bisa maju Pemilihan Gubernur karena pada saat penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024 mendatang karena usianya masih 29 tahun.
Sedangkan syarat usia minimum calon pada saat penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti