jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha sekaligus tersangka kasus pencemaran nama baik Sam Aliano menuduh Polda Metro Jaya bersekongkol dengan Nikita Mirzani.
Persekongkolan dimaksud dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Bantah Minta Uang Damai Rp 5 Miliar
Namun, tuduhan itu langsung dibantah Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sebaiknya, ucapan Sam itu dibuktikan. Jangan sampai kata Argo menimbulkan polemik baru.
"Nanti buktikan di pengadilan saja," kata Argo di Jakarta, Selasa (21/8).
BACA JUGA: Ini Alasan Sam Aliano Bangga Jadi Tersangka
Dia menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya bekerja profesional menangani kasus laporan Nikita Mirzani terhadap Sam Aliano.
Menurutnya, penyidik telah melakukan tahapan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Sam Aliano sesuai alat bukti yang ditemukan.
BACA JUGA: Dijadikan Tersangka Atas Laporan Nikita, Sam Aliano Bangga
Sebelumnya, Sam Aliano menuding penyidik dan Nikita Mirzani ‘main mata' dalam menangani kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sam menyatakan, penyidik seharusnya membuktikan cicitan yang mengatasnamakan akun media sosial Nikita itu asli atau tidak. "Belum ada bukti akun tersebut milik Nikita, malah proses saya dijadikan sebagai tersangka. Ini bukan cara profesional polisi," kata Sam.
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (twitter) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Oktober 2017.
Nikita melaporkan tiga orang yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti-Komunis (Gepak) Rahmat Himran yang sebelumnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.
Selain Rahmat, Nikita mempolisikan Aliansi Advokat Islam NKRI yang melaporkan Nikita ke Polda Sumatera Selatan dan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 35 juncto ayat 1, Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Pacari Pebasket, Begini Kata Nikita Mirzani
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan