Dituduh Mencuri Ayam, Warga Bandung Tewas Dikeroyok

Rabu, 30 November 2022 – 19:41 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Yosep (47) tewas dikeroyok setelah dituduh mencuri seekor ayam.

Pelaku pengeroyokan berjumlah enam orang.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo, Alphard Tabrak Truk, Banyak yang Tewas

Pengeroyokan bermula saat ditemukannya mayat Yosep di kediamannya yang berada di Desa Sadu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/11), pukul 07.30 WIB.

"Adapun kondisi mayat pada saat itu pendarahan di sekitar wajah dan kepala. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi dan divisum," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu.

BACA JUGA: Pelajar di Medan Tewas Dibunuh, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Kurang dari dua jam setelah ditemukannya mayat Yosep, polisi membekuk satu dari enam tersangka pengeroyokan.

Dari penangkapan satu tersangka itu, kemudian polisi melakukan pengembangan hingga menangkap seluruh tersangka yang berinisial TR (17), CC (24), RS (20), AI (33), MB (33), dan AH (44).

BACA JUGA: Hati-Hati Penipuan Berkedok Travel Umrah, Korbannya Sudah Banyak

Kusworo mengatakan pengeroyokan itu bermula saat Yosep menawarkan ayam untuk dijual ke salah seorang tersangka.

"Setelah salah satu tersangka melakukan pembelian, kemudian ada pembicaraan di antara para tersangka dikhawatirkan bahwa ayam itu hasil curian," kata dia.

Setelah itu, para pelaku khawatir jika pembelian ayam itu akan membuat seorang pelaku yang membeli menjadi penadah barang curian.

Atas hal itu, menurutnya lagi, para pelaku kemudian mendatangi kediaman Yosep untuk melakukan interogasi.

"Di antara enam tersangka ini, salah satu tersangka memiliki dendam pribadi dengan korban. Dikarenakan sama-sama residivis, kemudian ada dugaan bahwa korban pernah mengganggu istri salah satu tersangka," kata dia.

Dari faktor-faktor itu, menurutnya, pengeroyokan mulai terjadi saat Yosep diinterogasi oleh para pelaku.

Adapun ?????pengeroyokan dilakukan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul hingga menyebabkan korban tewas.

"Ada juga salah satunya pemukulan dengan menggunakan helm yang dilakukan kepada korban. Ini menjadikan barang bukti utama," katanya.

Atas perbuatannya, menurutnya lagi, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Candrawathi Masih Sempat Ingat Ada Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler