Dituduh Mencuri, Pria 60 Tahun Nyaris Mati di Tangan 2 Orang Ini, Keji

Sabtu, 13 Mei 2023 – 19:25 WIB
Dua tersangka pengeroyokan pria lanjut usia di Sungai Buah II, Rambutan, Banyuasin yang ditangkap personel unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Sabtu (13/5/2023) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

jpnn.com, PALEMBANG - Pria lanjut usia (lansia) di Banyuasin, Sumatera Selatan, mengalami luka berat seusai dikeroyok karena dituduh mencuri.

Setelah melakukan penyidikan polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan itu.

BACA JUGA: Nenek MW yang Dianiaya Polisi Ternyata Berstatus...

Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihardinika mengatakan dua tersangka tersebut berinisial SN (32) dan AA (34), warga Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

Penetapan status tersangka kepada SN, dan AA yang juga diketahui sebagai oknum pegawai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Buah II Banyuasin itu didapatkan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi yang diperkuat dengan kecukupan barang bukti di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV).

BACA JUGA: Joko Curiga Menemukan Tas di Belakang Rumah, Anggota TNI Datang, Ternyata Isinya

Adapun diketahui, rekaman video CCTV yang diterima dari penyidik kepolisian menunjukkan tersangka AA memukul kepala korban, AT (60), menggunakan batu coran bersama dengan tersangka SN yang menginjak-injak kepala korban itu.

“Kepada penyidik keduanya yang ditangkap Kamis (11/5) itu mengaku pula telah mengeroyok korban pada Selasa sore di pinggir jalan Perumahan Jakabaring Permai, Banyuasin,” kata Kompol Agus di Palembang, Sabtu.

BACA JUGA: Sang Gadis Diajak Jalan-Jalan Lalu Dibawa ke Penginapan, AN Tak Bisa Menahan Nafsu

Dia mengatakan pihaknya terus melakukan pengejaran beberapa orang lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan lansia AT.

Agus menjelaskan berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban AT, pengeroyokan itu terjadi setelah dirinya dituduh mencuri.

Padahal saat itu korban yang merupakan warga Kecamatan Sukarami, Palembang mengaku hanya kebetulan melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor seusai mengambil jatah uang penjualan getah karet di kebunnya.

Akibat tuduhan mencuri tersebut AT dikeroyok oleh banyak orang warga Sungai Buah, Rambutan, Banyuasin, termasuk tersangka AA dan SN hingga babak belur kemudian melapor ke polisi LP/B/91/II/2023/SPKT POLDA SUMSEL melalui penasihat hukumnya Kahar Yuzakar.

Bahkan, Kompol Agus menyebutkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian paha dan beberapa buah giginya patah sehingga harus menjalani perawatan hingga saat ini di Rumah Sakit Charitas Palembang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijeratnya melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Joni Botak Dianiaya Lalu Dibunuh KKB Pimpinan Lewis Kogoya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler