Dituduh Mesum di Ruko, Digerebek Warga

Kamis, 23 Mei 2013 – 07:43 WIB
SIGLI - Meski dilarang tinggal berduaan serumah karena non muhrim, namun pasangan ini tetap nekat. Alhasil War (22), warga Pulau Rheng, Lueng Putu Pidie Jaya dan FZ (25) penduduk Pasi Lhok Kembang Tanjong, dengan Din (26) asal Kota Sigli, digerebek massa. 

Mereka dituduh melakukan perbuatan mesum, serta digelandang ke kantor WH pada Rabu (22/5) dinihari sekira pukul 00.15 WIB.

Muda-mudi tersebut diamankan dari lokasi, di Gampong Blok Sawah, Kota Sigli. Seperti diutarakan Danton WH Kabupaten Pidie Tgk Nasruddin Muhammad, kepada Metro Aceh (Grup JPNN) bahwa pelaku menetap di salah satu toko Gampong Blok Sawah Kota Sigli.

Namun menurut Nasruddin, mereka berdua tidak bersalah dan pemilik toko yang salah. Pihaknya pun segera memanggil pemilik ruko itu. "Ini jelas tidak dibenarkan tinggal serumah bagi pasangan non muhrim," jelasnya.

Kemudian kata Nasruddin, setelah digerebek warga pada pukul 00.15 wib, pihaknya dihubungi untuk menggelandang War dan FZ. Saat disatroni massa, ketiganya ada di dalam toko dengan jumlah dua pria satu wanita.

Saat diperiksa War mengaku pacaran dengan FZ, serta sering datang ke toko tempat sang kekasih bekerja. Namun malam itu naas menimpa setelah penduduk setempat sudah mengintai "Mereka kini kita tahan sementara," tutur Nasruddin. (mir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Meubel Nekat Bakar Diri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler