Ditunjukkan Hasil Tes DNA, Mas Andre tak Bisa Mengelak

Jumat, 23 Juli 2021 – 13:03 WIB
Mas Andre saat diamankan di Polda NTB. Foto: dok radar lombok

jpnn.com, MATARAM - Andre (22) mengakui segala perbuatannya setelah ditunjukkan hasil tes DNA oleh Ditreskrimum Polda NTB. Pemuda tersebut dituduh sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Andre yang kesehariannya sebagai juru parkir melakukan perbuatan bejat tersebut di kos-kosan wilayah Ampenan, Kota Mataram.

BACA JUGA: Mbak MR Dikenal Pembuat Batu Bata, Saat Tas Jinjingnya Diperiksa, Bikin Kaget!

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan masyarakat.
Anggota Reskrimum Polda NTB kemudian menangani hal tersebut dengan melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi.

“Yang bersangkutan diamankan kemarin di rumahnya,” ungkap Artanto, Jumat (23/7).

BACA JUGA: Detik-Detik Begal Sadis Digulung Massa, Sempat Kabur ke Semak-Semak

Kejadian persetubuhan itu berawal dari pelaku yang sering bertemu dengan korban saat bermain ke kos temannya yang bersebelahan dengan kamar Andre di Ampenan.

Hingga akhirnya pelaku mengajak korban berpacaran dan berhubungan berkali-kali.

BACA JUGA: Innalillahi, Pakar Fikih Perempuan Meninggal Dunia, Kami Turut Berduka

“Sekitar November 2020 orang tua korban AZ mengetahui anaknya hamil kurang lebih 5 bulan, saat itulah AZ langsung melaporkan tersangka AS,” ujar dia.

Pada saat itu pelaku tidak mengakui perbuatannya. Polisi pun tidak bisa langsung menangkapnya karena kurang alat bukti.

Namun, seiring berjalannya waktu, korban pun melahirkan dan kemudian dilakukanlah tes DNA, sehingga Andre tak lagi bisa berkutik.

“Ketika dilakukan tes DNA oleh tim kami dan hasilnya benar Andre adalah ayah biologis dari anak korban AZ, sehingga tim langsung mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Artanto.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (der/radar lombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Rizki DA Soal Tes DNA Anak Nadya Mustika


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler