jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni akan melayangkan nota pembelaan setelah dituntut 12 tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia melalui kuasa hukumnya melayangkan nota pembelaan pekan depan atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Suami Jennifer Coppen Meninggal, Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara
Adapun Ammar Zoni dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Azam Akhmad Akhsya selaku JPU.
"Tanggal 23 Juli (2024) besok itu sidangnya pembelaan dari penasihat hukum Ammar Zoni," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Iwan Wardhana dilansir Antara baru-baru ini.
BACA JUGA: JPU Belum Boyong Ammar Zoni ke Panti Rehabilitasi, Begini Faktanya
Iwan Wardhana membenarkan bahwa Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/7).
"Iya dituntut penjara 12 tahun, denda 2 miliar, subsidair enam bulan," lanjutnya.
BACA JUGA: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU Beberkan Faktor yang Memperberat Hukumannya
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengaku kaget saat mengetahui tuntutan JPU terhadap kliennya.
Dia menilai ada keanehan lantaran Ammar Zoni sudah mendapatkan asesmen untuk menjalani rehabilitasi, namun belum dilaksanakan.
"Kami mulai menengok keanehan, dalam sidang kami ajukan asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu) medis sudah dikabulkan, tetapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi eksekutornya, jaksa," kata Jon Mathias.
Menurut Jon Mathias, hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa Ammar Zoni bisa direhabilitasi.
"Di asesmen akan kebuka, apakah dia pecandu atau bukan. Ini ada apa? Asesmen dilakukan padahal hasil BNN kan Ammar Zoni bisa direhabilitasi," tutupnya. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi