Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID Bilang Begini

Selasa, 03 November 2020 – 13:40 WIB
Jerinx saat sidang online di Polda Bali, Selasa (22/9). Foto: I Wayan Widyantara/Radar Bali

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Jerinx SID memberi tanggapan soal dirinya yang dituntut 3 tahun penjara dalam kasus 'IDI Kacung WHO'.

Drummer Superman Is Dead (SID) itu curiga ada pihak yang memang sengaja ingin memenjarakan dirinya.

BACA JUGA: Tamara Bleszynski: Kamu yang Memeras Ibuku, Sini Ngeteh Bareng Sama Aku

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya. Coba datang ke sidang orang yang pengin menjarain saya itu," kata Jerinx SID, usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11).

Suami Nora Alexandra itu menyebut pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak ingin memenjarakannya.

BACA JUGA: Nagita Slavina: Itu kan Aib, Ngapain juga Harus Diumbar

Akan tetapi kini Jerinx malah dituntut 3 tahun penjara. Dia menduga proses hukum yang menjeratnya merupakan pesanan pihak tertentu.

"Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang mesan sebenarnya?," tanya Jerinx.

BACA JUGA: Sudah 78 Tahun, Haji Bolot Nyaris tidak Pernah Sakit, Apalagi Konsumsi Obat Resep Dokter

Diberitakan sebelumnya, Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik 'IDI kacung WHO' terhadap IDI Bali.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Selasa (3/11).

"Menjatuhkan (menuntut) pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana selama 3 tahun dan denda sebesar 10 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Tim JPU yang dipimpin Otong Hendra Rahayu.

Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan terdakwa Jerinx SID melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal ayat (1) KUHP. (ded/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler