Dituntut 4 Tahun, Dharnawati Meraung-raung

Senin, 16 Januari 2012 – 20:02 WIB
Dharnawati usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipior) Jakarta, Senin (16/1). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan Transmigrasi, Dharnawati tak kuasa menahan emosi setelah dituntut dengan hukuman empat tahun penjara. Perempuan yang biasa dipanggil dengan nama Nana itu merasa tuntutan hukuman itu tak adil.

Usai majelis menutup persidangan Pengadilan Tipikor, Senin (16/1) sore, Dharnawati langsung meraung-raung. Tuntutan hukuman itu dianggapnya tidak adil. "Nggak adil, saya ini dibohongi Pak Dadong dan Pak Nyoman," ucapnya sembari sesenggukan.

Perempuan yang selalu mengenakan jilbab sejak dijerat KPK itu beralasan, dirinya selalu dihubungi Dadong yang selalu menagih commitment fee. "Mereka selalu minta. Saya awalnya tak mau melayani mereka, karena saya tak pernah seperti itu (menyuap)," katanya.

Dharnawati yang dipeluk salah satu kerabatnya, tak berhenti menangis di ruang terdakwa. Bahkan hingga digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Dharnawati masih menangis.

Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta. JPU meyakini, Dharnawati telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama.

Dharnawati dianggap telah menyuap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya dengan uang Rp 1,5 miliar. Uang itu merupakan commitment fee lantaran PT alam JAya Papua yang diwakili Dharnawati, berniat mengerjakan proyek PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Manajemen Kepegawaian Diakui Sarat KKN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler