jpnn.com, JAKARTA - Paranormal Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Leonard Simalango dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Roy Kiyoshi
Terkait tuntutan itu, pihak Roy Kiyoshi berencana menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 5 Agustus 2020 mendatang.
"Kita lihat minggu depan, bagaimana hasilnya," kata pengacara Roy Kiyoshi, Edi Suryono.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Beri Pesan Begini
Menurut Edi Suryono, pihaknya tetap berencana mengajukan rehabilitasi untuk Roy Kiyoshi.
"Dia (Roy Kiyohsi) minta permohonan supaya direhab saja sih," sambungnya.
Seperti diketahui, Roy Kiyoshi ditangkap di rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada 6 Mei 2020 lalu.
Saat penangkapan, polisi mendapat 21 pil psikotropika di antaranya, 10 butir diazepam, 7 butir dumolid, 2 butir camlet, dan 2 butir Zypraz.
Roy Kiyoshi saat ini menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta. (mg3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra