Dituntut 6 Tahun Bui, Bupati Biak Numfor Siapkan Pledoi

Senin, 29 September 2014 – 12:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara suap proyek pembangunan rekonstruksi talud abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor, Yesaya Sombuk tak mau menyerah pada tuntutan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta yang diajukan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, Yesaya dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

"Kami akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Terdakwa akan ajukan pembelaan pribadi," kata penasihat hukum Yesaya, Pieter Ell dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/9).

BACA JUGA: KPK Periksa Anak Buah Wawan

Setelah mendengar itu, majelis hakim memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Senin (13/10). Agendanya adalah pembacaan nota pembelaan dari Yesaya dan penasihat hukumnya.

"Karena salah satu majelis akan cuti dan saya dinas luar, majelis memberikan bonus kepada penasihat hukum, bonusnya (nota pembelaan) dibacakan Senin 13 Oktober," ujar hakim.

BACA JUGA: Wamenkumham Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung

Seperti diketahui, Yesaya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp  250 juta subsidair lima bulan kurungan. Yesaya yang merupakan Bupati Biak Numfor juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

Jaksa menilai Yesaya terbukti menerima suap SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut terkait proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Pramono Edhie Pastikan Kader Demokrat Kompak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut: Perintah Walk Out dari Syarif Hasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler